Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sebanyak 406 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Penyerahan remisi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dari total 406 narapidana yang mendapatkan remisi, satu orang langsung bebas pada hari itu, sementara sisanya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Akhmad Widodo, melalui Humas Lapas, Mufti Akbar, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2024), mengungkapkan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 603 orang, terdiri dari 596 laki-laki dan 7 perempuan.
Baca juga: Empat Napi Korupsi Terima Remisi Pada HUT Ke-79 RI di Pidie, Satu Orang Hirup Udara Bebas
“Dari jumlah total 603 narapidana, hanya 406 yang memperoleh remisi, sementara sisanya belum memenuhi syarat yang ditetapkan,” jelas Mufti Akbar.
Dominasi narapidana di Lapas Kelas IIB Meulaboh adalah kasus narkotika dengan jumlah mencapai 263 orang. Selanjutnya, ada 66 narapidana kasus perlindungan anak, dan 26 orang terlibat kasus pencurian.
Sisanya terdiri dari berbagai kasus lainnya seperti asusila, penambangan ilegal, korupsi, pembunuhan, penipuan, dan sejumlah kasus lainnya.
Disebutkan, bahwa dalam menjalani masa hukuman, para narapidana diberikan pelatihan keterampilan sebagai bagian dari pembinaan mereka.
Salah satu pelatihan yang diberikan adalah teknik dasar pengelasan, yang dilaksanakan bekerja sama dengan PT. Karya Teknik.
Baca juga: HUT Ke-79 RI, 299 Warga Binaan Lapas Bireuen Peroleh Remisi
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali narapidana dengan keterampilan praktis, sehingga mereka memiliki modal keterampilan saat kembali ke masyarakat setelah bebas.
Pihak lapas berharap agar narapidana yang telah menerima remisi dan bebas dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melawan hukum kedepannya.
"Kami berharap para mantan narapidana tidak kembali terjerumus dalam tindakan melawan hukum, agar mereka tidak harus kembali ke dalam tahanan,” tambah Mufti Akbar.
Dengan adanya remisi dan pelatihan keterampilan, diharapkan para narapidana yang bebas dapat lebih siap untuk reintegrasi di masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.(sb)
Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat Serahkan Remisi Umum Kepada Narapidana di Lapas Kelas IIB Meulaboh