Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, Sabtu (17/8/2024) menyerahkan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh.
Penyerahan remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Pj Bupati Mahdi Efendi mengungkapkan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh para narapidana dan anak binaan selama menjalani masa hukuman.
“Kami berharap agar para penerima remisi dapat memanfaatkan pengurangan masa pidana ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujar Mahdi.
Baca juga: Empat Napi Korupsi Terima Remisi Pada HUT Ke-79 RI di Pidie, Satu Orang Hirup Udara Bebas
Mahdi menambahkan bahwa remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap hak-hak narapidana, terutama mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di dalam Lapas.
“Saya juga berharap, dengan remisi ini, para narapidana dan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tambah Mahdi.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menkum HAM No: PAS.1616.PK.05.04. Tahun 2024, sebanyak 406 orang mendapatkan remisi, dengan satu orang langsung bebas dan satu orang menjalani subsider.
Mahdi menjelaskan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan aturan dan kriteria yang berlaku.
Baca juga: Abang Samalanga Pertanyakan Keabsahan Dek Fad Sebagai Wakil Mualem
Mahdi juga menekankan agar Lapas Meulaboh terus berkomitmen untuk membina para narapidana agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk menjaga sikap dan perilaku baik mereka, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang berguna bagi negara dan bangsa,” pungkasnya.
Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Abu Paya Pasi akan Mundur dari Ketua MUNA, Penasehat PA, dan Tuha Peut Wali Nanggroe, Ini Alasannya