SERAMBINEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjalani 8 tahun hukuman pidana penjara.
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna pada 2016, mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.
Jessica mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Adapun Jessica mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Keputusan itu mulai berlaku hari ini, Minggu 18 Agustus.
Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.
Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjalani 8 tahun hukuman pidana penjara.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengonfirmasi, Jessica Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu (18/4/2024).
Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," kata Eduar, dilansir dari Antara.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Lantas, apa alasan Jessica Wongso mendapat bebas bersyarat?
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 menjatuhkan pidana penjara kepada Jessica Wongso selama 20 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan.
Pemberian bebas bersyarat kepada Jessica diberikan bukan tanpa alasan. Eduar mengatakan, selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi.
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar, dikutip dari Kompas TV, Minggu (18/8/2024).
Menurutnya, Jessica dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Mengutip salinan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Baca juga: Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Masih Wajib Lapor
Jessica Wongso wajib lapor hingga 2032
Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso wajib lapor dan menjalani bimbingan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” jelas Eduar, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.
Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.
Sidang perkara kasus Jessica Wongso yang dikenal dengan kasus "kopi sianida" berlangsung mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016.
Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana, berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.
Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding hingga kasasi. Namun, pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian pada Juni 2017, permohonan kasasi Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga ia tetap dipidana hukuman penjara 20 tahun.
Jessica Wongso juga mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Ia akhirnya mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: VIDEO - Gertak Hizbullah-Iran, Israel Pamer Latihan Jet Tempur Isi Bahan Bakar di Udara
Baca juga: Cara Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisi Materi Tes SKB
Baca juga: Cara Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisi Materi Tes SKB
Sudah tayang di Kompas.com