Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Masih Wajib Lapor

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin direncanakan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso. Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia 

SERAMBINEWS.COMJessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Ia menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.

"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024) malam.

Selain itu, kuasa hukum Jessica juga akan menggelar jumpa pers terkait pembebasan kliennya. 

Dalam undangan konferensi pers yang disebar melalui WhatsApp, Jessica disebut akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu, besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi," tulis Otto dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Jessica Mila Dicibir Gemuk Usai Punya Anak, Yakup Hasibuan: Nggak Terlalu Mendengarkan

Kemenkumham: Masih Harus Lapor dan Bimbingan ke Bapas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032.

Jessica, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu hari ini, Minggu (18/8/2024), setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica diwajibkan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Eduar dalam keterangan resminya, Minggu (18/8/2024).

Jessica dibebaskan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. 

Meskipun demikian, Jessica belum dinyatakan bebas murni karena baru mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved