Pengisian Nama yang Benar saat Mendaftar CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, Ini Penjelasan BKN
SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka mulai tanggal 20 Agustus 2024.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id.
Tahun ini, pemerintah menyediakan total 250.407 formasi yang tersebar di 547 instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Saat mendaftar di sscasn.bkn.go.id pelamar diminta untuk memasukkan data diri dan melengkapi berbagai persyaratan yang telah diminta oleh masing-masing instansi.
- Pada saat pengisian nama, bagaimana cara menuliskan nama yang benar?
Berdasarkan FAQ (frequently asked question) dari laman sscasn.bkn.go.id penulisan nama yang benar saat mendaftar adalah tidak membubuhkan gelar.
“Pada kolom ‘Nama’, yang diisikan adalah nama Anda sesuai yang tertera pada ijazah Anda tanpa gelar” tulisnya.
- Lalu, bagaimana mengisi tempat lahir sesuai dengan ketentuan?
Masih berdasarkan FAQ, data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat pelamar lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.
“Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah Anda adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) nya. astikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar,” tulisnya.
Namun jika masih membutuhkan penambahan referensi (misalnya lahirnya diluar Indonesia) maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id pada menu Tempat Lahir Tidak Ditemukan.
NIK atau No KK Tidak Ditemukan
Ketika mendaftar, sebagian pelamar ada yang mengalami kesulitan dikarenakan NIK atau No KK tetera tulisan ‘NIK Tidak Ditemukan’ atau ‘Nomor KK Tidak ditemukan’.
Lantas bagaimana solusinya? Jangan khawatir bila pelamar mengalami permasalahan tersebut.
Pelamar dapat mengunjungi sscasn.bkn.go.id untuk memperoleh bantuan.
Bantuan pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau nomor Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan. Berikut caranya.