Sawit

Perusahaan Buka Lahan Perkebunan Sawit di Simeulue tanpa Izin

Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpang sari tanaman sawit dengan semangka yang dilakukan warga Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (3/7/2024)

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim Pansus DPRK Simeulue telah memanggil pihak PT Raja Marga, selaku perusahaan yang membuka lahan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Simeulue. 

Pemanggilan perusahan tersebut, untuk diminta keterangannya terkait persoalan lahan yang dibuka untuk perkebunan sawit di empat kecamatan di Kabupaten Simeulue.

Kepastian pihak perusahaan itu belum mengantongi izin diketahui disampaikan perwakilan perusahaan yang memenuhi pemanggilan tim pansus DPRK Simeulue. 

"Setelah kita tanya langsung, diakui belum ada izinnya. Dan baru diurus izinnya pada Februari 2024. Sementara mereka mulai buka lahan sesuai keterangan mereka kepada tim pansus sejak 2019 lalu," jelas Ketua Tim Pansus DPRK Simeulue, Hamsipar, Kamis (22/8/2024).

Dikatakan Hamsipar, bahwa DPRK Simeulue telah sepakat dengan Pemda Simeulue untuk menghentikan sementara aktifitas pembukaan lahan kelapa sawit sebelum ada izin. 

Baca juga: Ratusan Petani Sawit di Aceh Singkil Terima Surat Tanda Daftar Budidaya 

"Hasil tim pansus ini akan kita paripurnakan besok," katanya.

Dari pengakuan perwakilan perusahaan, lanjut Hamsipar, lahan yang sudah dibuka sekitar 1.200 hektare. 

Namun demikian, dari pemantauan di lapangan luas lahan yang dibuka itu lebih dari yang disampaikan pihak perusahaan tersebut. 

"Rekomendasi dari tim pansus akan kami sampaikan melalui rapat paripurna," tandas Hamsipar.(*)

Berita Terkini