Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara : Pengumuman Lelang Barang Milik Daerah

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON –  Pemkab Aceh Utara akan melelang 111 unit kendaraan dinas bekas. Terdiri dari 55 unit mobil dengan berbagai merk dan tipe dan 56 unit sepeda motor. Total nilai limit Rp 445.391.000.

“Proses lelang itu dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Lhokseumawe,” ujar  Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan SSos MAP.

Disebutkan, pelelangan atau penjualan umum atas barang milik daerah Pemkab Aceh Utara dengan objek lelang barang bergerak, yakni berupa kendaraan roda empat sebanyak 55 unit dan sepeda motor sebanyak 56 unit.

Sebelumnya Fauzan mengaku telah membentuk tim untuk menelaah sejumlah kendaraan dinas yang sudah kurang layak dan rusak berat, sehingga tidak lagi mungkin untuk dipakai dalam kedinasan.

“Sudah dilakukan penelusuran dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang sudah tak bernilai ekonomis lagi. Nah, dengan dilakukan penjualan maka akan berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah,” ujar Fauzan didampingi oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE MA, Kamis (22/8/2204).

Sebelum dilakukan lelang, satuan kerja pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat. Pejabat Penilai Pemerintah selanjutnya akan menilai harga jual kendaraan dengan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut. “Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/lelang dengan menjadi nilai limit pada saat lelang,” ungkapnya.

Hal itu, kata Fauzan, dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMD berupa kendaraan dinas. Beberapa tahapan telah dilalui sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan Barang Milik Negara.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan ini, diharapkan bisa menggunakan aplikasi lelang. 

“Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) secara terbuka (open bidding) pada alamat domain portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu syarat dan ketentuan,” jelasnya.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara c.q Bidang Aset Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara, narahubung: Munzir SE (HP 081360013813, Fadli Ariyanto SE (HP 081370795848), dan Sulaiman SSos (HP 081360579870). (jaf)

Download Pdf disini

Berita Terkini