Berita Aceh Utara

Aparatur Desa dan Warga Dilatih Dosen Unimal Cara Menyusun Qanun Gampong

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dosen FH Unimal melakukan pendampingan aparatur dan warga dalam penyusunan Qanun Gampong di Gayo Setie, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meria.

“Pengabdian ini dilakukan sebagai upaya mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) melakukan pendampingan terhadap aparatur dan warga dalam penyusunan Qanun Gampong di Gayo Setie, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah selama enam bulan. 

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa "Pendampingan Bimbingan Teknis Penyusunan Qanun Gampong" akan diawali dengan penandatangan kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) dan Memorandum of Incorporation (MoI) pada 23-25 Agustus 2024. 

MoA adalah dokumen yang ditulis antara para pihak untuk bekerja sama secara kooperatif dalam suatu proyek yang disepakati atau mencapai tujuan yang disepakati.

Sedangkan MoI dokumen resmi yang menguraikan kesepakatan dan niat antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau inisiatif.

“Pengabdian ini dilakukan sebagai upaya mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat gampong,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe Dr Hamdani, kepada Serambinews.com, Minggu (25/8/2024). 

Kegiatan ini dihadiri oleh para aparatur desa serta tokoh masyarakat setempat. 

“Program ini berlangsung selama enam bulan, di mana akan berfokus pada pendampingan penyusunan Qanun Gampong di Kampung Gayo Setie,” ujar Dr Hamdani. 

Menurut Dosen Fakultas Hukum Unimal menyampaikan program pengabdian ini di danai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi yang langsung diketuai olehnya. 

Pentingnya penyusunan qanun gampong yang berkualitas sebagai landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan gampong. 

"Qanun gampong merupakan instrumen yang sangat vital untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di desa, mulai dari pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa.

Pendampingan itu melibatkan Muhammad Nasir dari Fakultas Hukum Unimal dan Teuku Multazam dari Fakultas Teknik Unimal. 

Saat menyampaikan materi Muhammad Nasir, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang aturan-aturan hukum yang berlaku. 

"Kita tidak bisa asal membuat qanun. Setiap pasal yang tertuang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap memperhatikan kearifan lokal," jelas Muhammad Nasir.

Acara juga diisi Hasan Basri, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unimal yang memberikan panduan teknis mengenai tahapan penyusunan qanun, mulai dari identifikasi kebutuhan, perumusan draft, hingga proses legalisasi.

Sementara itu, Reje Kampung Gayo Setie, Mulyadi dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.

"Kami sangat berterima kasih atas pendampingan yang diberikan. Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memahami proses penyusunan qanun yang benar dan sesuai dengan aturan,” ujar Reje Gayo Setie.  

“Ini akan menjadi modal penting bagi kami untuk membangun gampong yang lebih baik dan tertib ke depannya, sehingga roda pemerintahan Kampung Gayo Setie berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," 

Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam menyusun qanun yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi gampong. 

Dengan qanun yang disusun dengan baik, diharapkan akan tercipta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan mampu melayani masyarakat dengan lebih efektif.(*)

Aparatur Desa dan Warga Dilatih Dosen Unimal Cara Menyusun Qanun Gampong

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) melakukan pendampingan terhadap aparatur dan warga dalam penyusunan Qanun Gampong di Gayo Setie, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah selama enam bulan. 

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa "Pendampingan Bimbingan Teknis Penyusunan Qanun Gampong" akan diawali dengan penandatangan kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) dan Memorandum of Incorporation (MoI) pada 23-25 Agustus 2024. 

 

MoA adalah dokumen yang ditulis antara para pihak untuk bekerja sama secara kooperatif dalam suatu proyek yang disepakati atau mencapai tujuan yang disepakati.

 

 Sedangkan MoI dokumen resmi yang menguraikan kesepakatan dan niat antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau inisiatif.

 

 

“Pengabdian ini dilakukan sebagai upaya mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat gampong,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe Dr Hamdani, kepada Serambinews.com, Minggu (25/8/2024). 

 

 

Kegiatan ini dihadiri oleh para aparatur desa serta tokoh masyarakat setempat. 

 

“Program ini berlangsung selama enam bulan, di mana akan berfokus pada pendampingan penyusunan Qanun Gampong di Kampung Gayo Setie,” ujar Dr Hamdani. 

 

Menurut Dosen Fakultas Hukum Unimal menyampaikan program pengabdian ini di danai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi yang langsung diketuai olehnya. 

 

Pentingnya penyusunan qanun gampong yang berkualitas sebagai landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan gampong. 

 

"Qanun gampong merupakan instrumen yang sangat vital untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di desa, mulai dari pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat,” katanya. 

 

 

 Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa. 

 

Pendampingan itu melibatkan Muhammad Nasir dari Fakultas Hukum Unimal dan Teuku Multazam dari Fakultas Teknik Unimal. 

 

Saat menyampaikan materi Muhammad Nasir, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang aturan-aturan hukum yang berlaku. 

 

 

"Kita tidak bisa asal membuat qanun. Setiap pasal yang tertuang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap memperhatikan kearifan lokal," jelas Muhammad Nasir.

 

Acara juga diisi Hasan Basri, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unimal yang memberikan panduan teknis mengenai tahapan penyusunan qanun, mulai dari identifikasi kebutuhan, perumusan draft, hingga proses legalisasi.

 

Sementara itu, Reje Kampung Gayo Setie, Mulyadi dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.

 

"Kami sangat berterima kasih atas pendampingan yang diberikan. Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memahami proses penyusunan qanun yang benar dan sesuai dengan aturan,” ujar Reje Gayo Setie.  

 

“Ini akan menjadi modal penting bagi kami untuk membangun gampong yang lebih baik dan tertib ke depannya, sehingga roda pemerintahan Kampung Gayo Setie berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," 

 

 Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam menyusun qanun yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi gampong. 

 

Dengan qanun yang disusun dengan baik, diharapkan akan tercipta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan mampu melayani masyarakat dengan lebih efektif.(*)

Berita Terkini