SERAMBINEWS.COM - Berikut 3 hal yang buat pelamar CPNS gugur.
Bukan cuma gugur,bahkan pelamar CPNS bisa kena sanksi.
Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak 20 Agustus.
Pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Adapun seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 yang panjang ini akan berakhir pada 23 Maret 2025.
Pengumuman lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 akan diumumkan pada 14 September hingga 17 September 2024.
Sejauh ini, ada 9.036 pelamar CPNS 2024 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per 26 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB.
Total ada 113.785 pelamar CPNS 2024 yang telah mendaftar.
Namun, ada beberapa hal penting yang pelamar CPNS 2024 wajib ketahui.
Hal penting ini diungkap lewat Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) @kemnaker.
Jika hal penting ini dilanggar, pelamar CPNS 2024 akan langsung didiskualifikasi bahkan kena sanksi.
Apa saja hal penting itu?
Jika pelamar CPNS 2024 ternyata:
1. Ternyata pelamar lebih dari 1 instansi dan/jenis pengadaan dan/atau jenis jabatan.
2. Ternyata pelamar menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK).