Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan 6 Mahasiswa Tersangka Perusakan dan Ajakan Provokasi Ujaran Kebencian

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli menunjukkan spanduk ujaran kebencian di Lapangan Indoor Polresta, Jumat (30/8/2024). Foto:

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Buntut dari pengamanan 16 orang mahasiswa Unimal Lhokseumawe yang melakukan aksi demontrasi di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis (29/8/2024).

Polresta Banda Aceh tetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka perusakan dan ajakan provokasi terkait ujaran kebencian untuk berbuat rusuh di Banda Aceh.

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli saat konferensi pers di Lapangam Indoor Polresta Banda Aceh, Jumat (30/8/2024) menjelang magrib.

Pengamanan terhadap 16 orang mahasiswa tersebut buntut dari aksi demo yang di depan kantor DPRA dengan cara anarkis, serta membakar ban dan memblokir lalu lintas.

"Saat tegur mereka tidak mengindahkan, lalu petugas mengamankan 16 orang mahasiswa," kata Fahmi kepada wartawan.

Baca juga: VIDEO Mahasiswa Aceh Bergerak! Gelar Aksi Demo Geruduk DPRA Tolak Pengesahan RUU Pilkada

Dimana dalam aksi itu mereka menuntut 4 poin tuntutan diantaranya:

1. Polisi Pembunuh.

2. Buruh Tolak Upah Murah.

3. Aceh Menolak Tunduk Terhadap Raja Jawa dan Kami Melawan.

4. Aceh Darurat Kemiskinan, Pendidikan Mahal, Korupsi, Upah Mahal dan Mafia Tanah.

Dalam aksi itu juga para pendemo menyiapkan BBM jenis Pertalite di dalam botol aqua, ban mobil bekas dan spanduk.

Pasca penangkapan itu juga sempat terjadi aksi protes dari LBH Banda Aceh yang menilai hendak menghalangi pihak LBH untuk melakukan pendampingan hukum kepada para mahasiswa tersebut.

Dia mengatakan, ke 16 mahasiswa tersebut juga dilakukan tes urine, dimana tujuh diantaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa spanduk yang bertuliskan ujaran kebencian seperti 'Polisi Pembunuh', 'Polisi Biadab' dan 'Militer Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh'.

"Selain itu juga mereka untuk melakukan pencoretan di posko polisi Simpang Jam bertuliskan ACAB dan di fly over Simpang Surabaya dengan lambang Anarko," jelasnya.

Baca juga: Demo Tolak RUU Pilkada di DPRA Berakhir Ricuh, Diwarnai Gas Air Mata

Akibatnya dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 6 orang dari 16 mahasiswa yang diamankan sebagai tersangka ujaran kebencian dan ajakan provokasi ke masyarakat untuk melakukan aksi anarkis.

Ke enam pelaku adalah Y (23) dan R (25), RB (25), Y (23), J (24), dan TM (23) pelaku yang menuliskan spanduk "Polisi Biadab", "Polisi Pembunuh" dan ACAB di Pos Polisi Simpang Jam.

"Mereka memasang spanduk untuk mengajak masyarakat ikut melakukan kerusuhan. Juga ada tulisan di Simpang Jam dengan tulisan ACAB dan logo anarko," ungkapnya

Dia mengatakan, memang para mahasiswa tersebut melakukan aksi dengan menggunakan atribut kampus dan aksi mereka tidak diketahui oleh kampus terkait. Dan mereka diduga dipengaruhi oleh kelompok Anarko.

Baca juga: Houthi Yaman Rilis Video Bajak dan Ledakkan Kapal Tanker Sounion Israel di Laut Merah

Kelompok Anarko sendiri adalah bahwa seluruh tatanan di dunia ini dihapuskan, dan dibentuk tatanan baru. Paham tersebut kata dia, kini mulai masuk di Banda Aceh.

"Artinya kita harus ambil sikap tegas dan tidak boleh dibiarkan. Dan ini mempengaruhi masyarakat di Banda Aceh, dimana ditakutkan terjadi kerusuhan hebat. Makanya kita lakukan tindakan tegas," ucapnya.

"Dan saat ini 6 orang sebagai tersangka dan sisanya itu bersatus sebagai saksi. Mereka tidak dilakukan penahanan, namun proses tetap dilanjutkan," pungkasnya.

Para tersangka dipersangkakan pasal 156 atau pasal 157 ayat 1 Ju 55 KUHPidana.

Baca juga: Kapolres Aceh Utara Periksa Senjata Api dan Kendaraan Dinas

Berita Terkini