Pilkada Abdya 2024

Unsur KPA dan PA Abdya Minta DPP PA Copot Abdurrahman dari Jabatan Ketua DPW PA dan KPA

Penulis: Taufik Zass
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unsur Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah 013 Blangpidie bersama Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Barat Daya menggelar konferensi Pers di Rumah Ketua Majelis Tuha Peut DPW PA Abdya, Tgk M Nasir Alue, di Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Sabtu (31/08/2024).

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Unsur Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah 013 Blangpidie bersama Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Barat Daya meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PA untuk mencopot H Abdurrahman Ubit dari jabatan Ketua DPW PA Abdya dan Ketua KPA Wilayah 013 Blangpidie.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam konferensi Pers yang berlangsung di Rumah Ketua Majelis Tuha Peut DPW PA Abdya, Tgk M Nasir Alue, di Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Sabtu (31/08/2024). 

Hadir pada acara konferensi Pers itu, Ketua Majelis Tuha Peut DPW PA Abdya, Tgk M Nasir Alue, Ketua Dewan Penasehat DPW PA Abdya, Mustafa Naloh. 

Selain itu juga hadir, Panglima Daerah 01 Wilayah 013 Blangpidie, Muharyadi M Jamil, Panglima Daerah 03 Wilayah 013 Blangpidie, M Rafi, delapan Panglima Sagoe KPA, Dewan Pimpinan Sagoe PA, DPW Muda Seudang Abdya, DPW Putroe Aceh Abdya, DPW Askarimah Abdya, Pengurus Jasa Abdya, simpatisan dan kader PA. 

Baca juga: Salman-Yusran Daftar ke KIP Abdya, Massa Pendukung Macetkan Jalan Blangpidie, Ini Partai Pengusung

Dalam pernyataan sikap tersebut, mereka mengecam pernyataan H Abdurrahman Ubit yang disampaikan dalam orasi politik deklarasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Dr Safaruddin M.SP dan Zaman Akli S.Sos. 

Dimana saat deklarasi tersebut ia hadir mengatasnamakan diri sebagai Ketua DPW PA Abdya dan Ketua KPA 013 Blangpidie. 

"Pernyataan tersebut sangat tidak pantas karena tidak pernah dibawa dan diputuskan dalam musyawarah partai. Itu adalah sikap pribadinya bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua DPW PA Abdya dan Ketua KPA Wilayah 013 Blangpidie," kata Ketua Majelis Tuha Peut DPW PA Abdya, Tgk M Nasir Alue. 

Sebab, lanjut Panglima Nasir (Sapaan Tgk M Nasir Alue), setiap keputusan partai harus dilakukan melalui langkah - langkah pengambilan keputusan seperti pleno pengurus harian dan rapat pimpinan wilayah sebagai diamanatkan oleh AD ART Partai Aceh. 

Sedangkan pernyataan Abdurrahman yang mengatasnamakan Ketua DPW PA Abdya tersebut tidak pernah dibawa pleno maupun rapat. 

Baca juga: Diantar Massa Pendukung, Jufri - Fakhruddin Mendaftar ke KIP Sebagai Balon Bupati/Wabup Abdya 

"Selain itu, beberapa pengurus PA yang ikut dalam deklarasi pasangan yang bukan diusung oleh PA tersebut juga telah mengangkangi dan melawan keputusan DPP PA Nomor : 029/KPTS-DPP/A/PA/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Abdya, It Jufri Hasanuddin MM dan Ir Fakhruddin Muhdi," paparnya. 

Disamping itu, lanjutnya, dalam orasinya di deklarasi pasangan yang bukan diusung oleh Partai Aceh tersebut, Ketua DPW PA Abdya, Abdurrahman Ubit juga telah melakukan provokasi dan menuduh proses seleksi calon kepala daerah yang dilakukan oleh DPW PA sarat dengan praktik suap menyuap dalam menentukan pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Abdya. 

"Demikian juga dengan saudara Zaman Akli yang merupakan kader Partai Aceh yang mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati mendampingi Dr Safaruddin M.S.P juga telah melanggar etika, karena yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari kepengurusan DPW PA Abdya sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan kader dan simpatisan PA," ungkapnya. 

Menurutnya, tindakan dan sikap Ketua DPW PA Abdya, H Abdurrahman dan beberapa pengurus DPW PA tersebut telah menciptakan kegaduhan dan perpecahan dalam KPA Wilayah 013 Blangpidie dan PA Abdya dan juga menimbulkan fitnah di tengah - tengah masyarakat karena berlawanan dengan keputusan DPP PA. 

Baca juga: PDA Resmi Usung Safaruddin di Pilkada Abdya

Selain itu, lanjutnya, salah seorang anggota DPRK Abdya dari Partai Aceh yang juga Caleg terpilih pada Pilkada 2024, yaitu Sudirman juga hadir dalam acara Deklarasi pasangan yang bukan diusung Partai Aceh dan mendukung pasangan tersebut. 

"Oleh karena itu, kami Majelis Tuha Peut, Dewan Penasehat DPW PA Abdya dan KPA Wilayah 013 Blangpidie meminta kepada DPP PA untuk mengambil tindakan tegas terhadap H Abdurrahman Ubit, Sudirman (Caleg terpilih) dan beberapa pengurus lainnya sesuai ketentuan berlaku di Partai Aceh," harapnya.

Sementara itu, Panglima Daerah 01 Wilayah 013 Blangpidie, Muharyadi M Jamil kepada wartawan menerangkan, konferensi pers tersebut tidak dilaksanakan di kantor DPW PA Abdya karena pada hari itu kondisi Ketua Majelis Tuha Peut DPW PA Abdya, Tgk M Nasir Alue dalam keadaan kurang sehat.

"Karena kondisi Panglima Nasir kurang sehat makanya konferensi Pers yang semestinya kami laksanakan di kantor DPW PA Abdya kami alihkan ke kediaman beliau," pungkasnya.(*) 

Baca juga: PA Abdya Tanggapi Aksi Penolakan Jufri Hasanuddin

Berita Terkini