"Kalau sudah keluar SK berhenti sebagai ASN, itu tidak bisa dicabut. Tidak bisa setelah tidak terpilih lalu mencabut pengunduran diri," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika calon tersebut tidak mendapatkan izin untuk maju, maka ia masih bisa mundur dari pencalonan.
Namun, urusan dengan partai politik yang mengusungnya merupakan masalah internal.
"Terkait partai, jika merasa dirugikan, itu urusan mereka dengan calon yang bersangkutan," kata Zainal.
Mengenai kemungkinan pergantian salah satu calon, Zainal mengatakan, bahwa hal ini masih memungkinkan terjadi selama belum ada penetapan calon tetap oleh KIP setempat.
Meskipun beberapa tahapan pendaftaran telah dilakukan, seperti tes kesehatan dan uji Baca Alquran.
"Bisa kan ada masa pergantian calon, artinya dia mundur di luar kemampuan dia, jadi harus dibuka ruang, jadi sah-sah saja diganti karena ada masa pergantian calon di Undang-Undang, sepanjang calon tersebut tidak bisa karena di luar kemampuan dia seperti tidak mendapatkan izin tadi gak mungkin dia bisa maju seperti meninggal,” tuturnya.
Baca juga: Cagub Aceh Bustami Hamzah Baca 3 Surah Ini Saat Uji Baca Al-Quran, Berikut Arti dan Tasfirnya
Di sisi lain, partai politik yang mengusung Alhudri juga telah melaporkan Alhudri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh terkait orasi politiknya yang diduga mendukung salah satu calon dalam hal ini Mualem sebagai bakal calon Gubernur Aceh di Pilkada Aceh 2024.
Beberapa pihak menilai orasi tersebut melanggar peraturan, karena Alhudri masih berstatus ASN dan mendukung salah satu bakal calon di Pilkada 2024.
Namun, Zainal menilai bahwa dukungan Alhudri terhadap Mualem tidak melanggar Undang-Undang Pilkada.
Karena, kedudukan Mualem masih berstatus bakal calon, bukan calon tetap.
"Itu hak dia (Alhduri), saya kira dalam hukum pilkada seorang ASN atau siapa pun itu tidak ada larangan untuk dia menyampaikan kebaikan tentang seseorang tidak ada yang tidak boleh.
Kecuali sudah ditetapkan calonnya itu tidak boleh, ini kan belum, ini masih dalam proses verifikasi, habis setelah ini penetapan calon dan diikuti tahapan kampanye," terang Zainal.
Baca juga: KIP Belum Terima Surat Pengunduran Diri Alhudri
Ia menambahkan, dalam konteks hukum Pilkada, seorang ASN memang dilarang melakukan kampanye untuk calon tetap.
Namun, selama masih dalam tahap bakal calon, peraturan tersebut belum berlaku.