Pilkada Aceh Tamiang 2024

BREAKING NEWS: KIP Aceh Tamiang Tolak Pasangan Hamdan Sati - Febriadi

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum penghubung Hamdan - Febri, Feri Irawan Nasution (kanan) menerima berita acara penolakan dari komisioner KIP Aceh Tamiang, Rusli, Kamis (12/9/2024) dini hari. Dok Humas

Penolakan ini dikeluarkan KIP Aceh Tamiang hanya berselang sembilan jam dari pendaftaran yang dilakukan Hamdan - Febriadi melalui jalur independen.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menolak Hamdan Sati dan Febriadi sebagai kandidat peserta Pilkada Aceh Tamiang 2024.

Penolakan ini dikeluarkan KIP Aceh Tamiang hanya berselang sembilan jam dari pendaftaran yang dilakukan Hamdan - Febriadi melalui jalur independen.

Diketahui Hamdan - Febri menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor KIP Aceh Tamiang pada Rabu (11/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Dokumen ini selanjutnya ditelaah KIP Aceh Tamiang melalui pleno yang diikuti seluruh komisioner dan Feri Irawan Nasuiton, selaku kuasa hukum penghubung pasangan calon Hamdan - Febriadi.

Rapat yang berakhir menjelang pukul 00.00 WIB ini kemudian menghasilkan keputusan menolak berkas pasangan calon Hamdan - Febriadi.

Melalui Berita Acara Nomor: 158/PL.02.2-A/1116/2024, KIP Aceh Tamiang memasukkan beberapa regulasi yang menjadi acuan penolakan ini, di antaranya PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati dan Febriadi, dinyatakan  ditolak,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti.

Penolakan ini kembali memunculkan potensi PIlkada Aceh Tamiang hanya diikuti satu peserta, Armia Fahmi - Ismail. Namun ada informasi keputsan KIP Aceh Tamiang ini akan disikapi kubu Hamdan - Febriadi dengan mengajukan gugatan. (mad)

Berita Terkini