Berita Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan Limpah Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara ke Jaksa
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara pembakaran rumah bermotif asmara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara pembakaran rumah bermotif asmara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Aceh Selatan.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV PPA resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembakaran rumah dan pengrusakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Sabtu (16/8/2025).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara pembakaran rumah bermotif asmara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Aceh Selatan.
Adapun tersangka perkara ini berinisial JI (45), petani asal Gampong Pulo Ie, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.
Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran rumah dan perusakan yang terjadi pada Minggu (2/2/2025) di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara.
Dalam pelimpahan itu, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa handphone, pakaian milik tersangka, hingga sisa-sisa barang yang terbakar di lokasi kejadian.
Barang bukti diterima langsung pihak Kejari Aceh Selatan sebagai kelengkapan berkas perkara untuk proses peradilan.
Baca juga: Tak Punya Lisensi Menlu Inggris Terancam Denda Rp 55 Juta Gegara Mancing tanpa Izin Bareng Wapres AS
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara profesional.
“Kami memastikan setiap kasus yang ditangani berjalan sesuai prosedur hukum sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat personel Satreskrim.
“Dengan tuntasnya penyidikan, perkara ini segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara di Kluet Utara
Sebelumnya atau Minggu, 15 Juni 2025, Serambinews.com memberitakan Polres Aceh Selatan melalui Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah dan perusakan yang diduga dilatarbelakangi oleh motif asmara.
Baca juga: VIDEO - Bongkar Kasus Pembakaran, Polres Lhokseumawe Temukan Senjata Api Dan Puluhan Amunisi!
Kegiatan rekonstruksi digelar di tempat berbeda yakni di Puncak Gemilang, Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, dengan melibatkan tersangka utama JI (45).
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Selidiki Kebakaran Hutan dan Lahan di Bakongan |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Beroperasi, Padamkan 77 Ha Karhutla di Aceh Selatan, 90 Persen Teratasi |
![]() |
---|
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.