Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan 2 Tersangka Kasus Tambang Galian C Ilegal ke Jaksa

Penulis: Rizwan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus tambang galian C diserahkan Polres Nagan Raya ke jaksa, Jumat (13/9/2024).

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Unit III Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus tambang galian C tanpa izin ke Kejari setempat, Jumat (13/9/2024).

Dua tersangka berinisial AB dan MGD, merupakan warga Nagan Raya ditangkap pada Juni 2024 lalu.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani, SH, MSi mengatakan, dua orang tersangka illegal mining beserta barang bukti diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Kedua tersangka terlibat perkara penambangan tanpa izin atau llegal mining berupa penambangan galian C," kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Dijelaskan dia, penyerahan tersangka guna selanjutnya menjalani proses persidangan.

Kasus ini, terang Iptu Vitra, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Juni 2024, dengan berkas perkara Nomor: BP/25.a/VIII/2024/Reskrim, tanggal  27 Agustus 2024.

Tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

"Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange dan satu buah buku catatan hasil penambangan warna coklat," jelasnya.(*)

 

Berita Terkini