Setibanya di rumah temannya, korban turun dari mobil.
Namun, tiba-tiba terduga pelaku, NFP, menghampiri korban dengan membawa sebilah badik.
"Dan pelaku langsung menusuk dada korban secara bertubi-tubi dengan menggunakan satu bilah badik," kata Ade Ary.
Setelah menusuk korban, pelaku NFP langsung melarikan diri.
Antara NFP dan BN sempat adu mulut sebelum menusuk korban berkali-kali di perut, tulang rusuk, paha, dan tangan.
Sementara korban langsung dibawa ke rumah RSUD Pasar Rebo, namun tidak tertolong.
Menurut Ade Ary, ketika perjalanan ke RS Pasar Rebo, korban dalam keadaan bersimbah darah.
"Lalu korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum et repertum (autopsi)," katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Ancaman Hukuman
Kini, tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Tersangka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau kurungan 15 tahun penjara.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu Jaksel, Kepergok Selingkuh, Korban Ditikam di Depan Anaknya
Kesaksian Warga
Berdasarkan keterangan saksi mata, Ferry, sebelumnya terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.