Subulussalam

Sambut Baik Usulan Hutan Adat Kampong Singgersing Subulussalam, Begini Arahan Direktur PKTHA KLHK RI

Penulis: Khalidin
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penangangan Konflik Tanah dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Perhutanan Sosial dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Enik Eko Wati, saat menerima kunjungan rombongan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampong Singgersing didampingi Asisten I Kota Subulussalam di ruang pertemuan PKTHA, Gedung Manggala Wanabakti KLHK Rabu (18/9/2024) Jakarta.

Kampong dan mukim, selain sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengurus administrasi dan pembangunan, juga sebagai Ketua MHA pada level masing-masing. 

Karenanya lanjut Muttaqin, jika terjadi sengketa adat dalam masyarakat maka yang menyelesaikannya adalah Kepala Kampong/Keuchik dan Imeum Mukim. 

Untuk sengketa nelayan di laut akan diselesaikan oleh Panglima Laot, jelas Muttaqin.

Hadir juga dalam pertemuan antara lain Tim PKTHA, Dean Affandi dan Rikto dari Earthworm Foundation (EF), Christina Rini, Ahmad Ghazian 'Attiqi, dan Arief Chandra Darmawan dari Swisscontact, Jasnari Sekretaris Tim Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (TP3S) KLHK Aceh, Nur Cahyaningsih atau Yaya Dewan Kehutanan Indonesia, serta Anhar, Ketua Lembaga Konservasi Hutan Ulayat dan Lingkungan Desa (LKHULD) Kampong Singgersing. (*)

 

Berita Terkini