Tidak Netral dan Nekat Melanggar Aturan, Tiyong: KIP Aceh Harus Dibekukan

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samsul Bahri ( Tiyong) SERAMBI/BUDI FATRIA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi I DPRA, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong, mengaku tak habis pikir dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Menurutnya, KIP Aceh terlalu nekat melanggar aturan yang sudah dibuat tentang tahapan-tahapan Pilkada. Aturan dimaksud adalah Qanun Pilkada Nomor 7 Tahun 2024.

Anehnya lagi, KIP beralasan tidak tahu tentang qanun tersebut. Padahal sambung dia lagi, KIP merupakan pihak yang terlibat dalam pembahasan Qanun Pikada dimaksud.

"Kesal sekali saya. Semua masyarakat Aceh juga kesal dengan sikap KIP Aceh yang seperti itu," katanya.

"Kenapa mereka nekat sekali? Apa yang membuat mereka berani senekat dan sevulgar itu?" cecar Tiyong.

Seperti diketahui, pada Minggu (22/9/2024), KIP Aceh awalnya mengeluarkan keputusan TMS (tidak memenuhi syarat) kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Alasannya, karena Om Bus dan Syech Fadhil tidak menandatangani dokumen kesepakatan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA di depan lembaga DPRA.

Baca juga: Beredar Berita Acara KIP Aceh Nyatakan Bustami-Syech Fadhil Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024

Baca juga: KIP Aceh Ubah Keputusan Usai Terima Surat KPU, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024

Baca juga: Akhir Drama Pendek Pembegalan Hukum di KIP Aceh

Tak sampai sehari, tiba-tiba keluar surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Keputusan KIP seketika berubah dan menyatakan bahwa pasangan Om Bus-Syech Fadil telah memenuhi syarat.

Dalam konfrensi pers pada Minggu (22/9/2024) malam, Ketua KIP Aceh, Saiful menjelaskan, dalam melaksanakan tahapan Pilkada, pihaknya mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016. 

Pihaknya baru menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru (Qanun Nomor 7 Tahun 2024) yang membolehkan surat pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan UUPA tanpa harus di depan DPRA.

Menurut Tiyong, penjelasan KIP Aceh itu benar-benar tak masuk akal. Menurutnya, penyataan Saiful Cs mengisyaratkan bahwa dia tidak mengetahui adanya Qanun Pilkada terbaru, yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2024.

"Tidak ada alasan mereka tidak tahu. Saat penyusunan qanun itu, pihak-pihak terkait kita libatkan, terutama KIP Aceh," 

"Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) mereka juga kita undang, karena mereka kan penyelenggara," pungkas Wakil Ketua Komisi I DPRA ini.
 
Apalagi, sambung Tiyong, pada tanggal 11 September 2024, Biro Hukum Pemerintah Aceh ada menyurati KIP Aceh, melaporkan bahwa Qanun Nomor 12 Tahun 2016 sudah diubah dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2024.

"Ini yang perlu kita pertanyakan, kenapa KIP terlalu nekat melanggar aturan yang sudah dibuat," tegasnya.

Baca juga: Menyoal Moralitas Keputusan KIP Aceh

Baca juga: KIP Aceh Langgar Hukum? Keputusan TMS Bustami-Fadhil Sarat Kepentingan dan Diskriminasi

Baca juga: Bustami Hamzah: “Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan!”

Lebih lanjut Tiyong menjelaskan, jika pun KIP Aceh mengacu kepada qanun yang lama, KIP juga tidak bisa serta merta menetapkan TMS untuk paslon Om Bus-Syech Fadhil.

"Baru dianggap tidak memenuhi syarat, kalau calon yang ketika diundang ke lembaga DPRA dia tidak mau hadir atau tidak hadir tanpa alasan, itu baru bisa," imbuhnya.

Hal lainnya yang menurut Tiyong juga patut dipertanyakan, mengapa KIP Aceh dengan mudahnya mengubah keputusan setelah keluarnya keputusan KPU.

"Ini kan aneh. Harusnya jika mereka menganggap telah menjalankan sesuai peraturan perundangan, ya pertahankan dong keputusan yang telah mereka buat," timpalnya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Tiyong terlihat jelas bahwa KIP Aceh tidak netral dan dengan sengaja ingin menggagalkan paslon tertentu.

Dia khawatir, jika jajaran komisioner KIP Aceh saat ini dibiarkan menjabat, maka tahapan Pilkada Aceh ke depan sampai pada tahap pemilihan nantinya akan bermasalah. 

Oleh karena itu, pihaknya akan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), agar memerintahkan KPU untuk membekukan KIP Aceh.

Baca juga: Bustami-Fadhil Rahmi Nomor Urut 1, Muzakir Manaf - Fadhlullah No 2

Baca juga: Meromantisasi Kehidupan dan Cinta ala Steffy Burase dan Irwandi Yusuf

Baca juga: Bola Liar Politik Aceh

"Pekerjaan pertama saya setelah dilantik menjadi Anggota DPR RI nanti adalah menyurati DKPP,"

"KIP Aceh harus dibekukan. Publik sudah tidak percaya lagi dengan netralitas KIP Aceh," pungkas Tiyong.(*)

Berita Terkini