Pilgub Aceh 2024
KIP Aceh Ubah Keputusan Usai Terima Surat KPU, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024
Pengambilan nomor urut paslon bahkan sudah dijadwalkan berlangsung pada hari ini di Hotel The Pade, Banda Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah SE M.Si dan HM Fadhil Rahmi Lc M.Ag telah memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Saiful Bismi SE dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh, Minggu (22/9/2024) malam.
“KIP Aceh telah memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta menetapkan mereka sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024,” kata Saiful Bismi.
Dengan keputusan ini memastikan pasangan Om Bus-Syech Fadhil bisa maju berkontestasi dalam Pilkada 2024 bersama rivalnya pasangan Muzakir Manaf (Mualem) -Fadhlullah (Dek Fadh).
Pengambilan nomor urut paslon bahkan sudah dijadwalkan berlangsung pada hari ini di Hotel The Pade, Banda Aceh.
Sebelumnya beredar surat KIP Aceh tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh.
Dalam surat itu disebut paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat alias TMS.
Dalam surat disebutkan, KIP Aceh telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon atas nama Bustami dan Fadhil Rahmi pada Sabtu (21/9).
"Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat, dokumen persyaratan calon wakil gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat," begitu bunyi surat tersebut.
Baca juga: KIP Aceh Langgar Hukum? Keputusan TMS Bustami-Fadhil Sarat Kepentingan dan Diskriminasi
Terima surat KPU
Ketua KIP Aceh Saiful Bismi dalam konferensi pers tadi malam mengaku pihaknya telah menerima surat resmi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifudin, terkait tahapan pencalonan pasangan bakal calon pada 21 September 2024.
Surat tersebut menjelaskan secara rinci bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 serta perubahan terbaru dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
"Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, menyatakan bahwa pasangan calon harus bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan peraturan khusus yang berlaku di Aceh.
Persyaratan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani," ungkapnya.
Dikatakan Saiful, surat pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang menjadi syarat sah pencalonan dalam Pilkada Aceh.
Jubir: Kabinet Mualem-Dek Fadh Akan Diisi Wajah Baru, Personel Tim Transisi Segera Diumumkan |
![]() |
---|
Saksi Om Bus-Syech Fadhil Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Pilkada Aceh, Akan Gugat ke MK |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Mualem-Dek Fadh Menang Pilgub 2024, Jubir: Ini Kemenangan Rakyat Aceh, Bukan Kelompok |
![]() |
---|
Hasil Pilgub Aceh 2024 di Abdya, Mualem-Dek Fadh Raih 64.162 Suara, Unggul di semua Kecamatan |
![]() |
---|
Fraksi Partai Golkar di DPRA Ucap Selamat ke Mualem-Dek Fadh, Siap Dukung Program Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.