Pilkada Lhokseumawe 2024

Ini 4 Lokasi Kampanye Akbar di Lhokseumawe, Simak Larangan yang Harus Dipatuhi Palson dan Timnya

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Armiadi MPd

Dilarang menghasut atau mengadu domba partai politik, calon perseorangan, individu atau kelompok masyarakat.

Dilarang mengancam dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok masyarakat, partai politik, partai politik lokal atau calon perseorangan.

Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain.

Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat peserta kampanye, serta sejumlah larangan lainnya.(*)

Baca juga: Ini Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024 di 10 Kecamatan di Nagan Raya

Berita Terkini