Dilarang menghasut atau mengadu domba partai politik, calon perseorangan, individu atau kelompok masyarakat.
Dilarang mengancam dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok masyarakat, partai politik, partai politik lokal atau calon perseorangan.
Dilarang mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
Dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain.
Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat peserta kampanye, serta sejumlah larangan lainnya.(*)
Baca juga: Ini Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024 di 10 Kecamatan di Nagan Raya