“Itu untuk mempermudah pengedar sabu kepada pembeli dan semua kalangan akan mampu membeli sabu paket kecil tersebut." ERWINSYAH PUTRA, Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus residivis dan pengedar narkoba, di sebuah pondok di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kamis (26/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Kedua tersangka yakni inisial E (42), warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam dan S (40) warga Desa Akang Siwah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan di pinggang celana tersangka E. Sementara dari tersangka S, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan sebuah kaca pirex yang mengandung sisa narkotika.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, membenarkan mengamankan dua tersangka residivis dan bandar narkoba.
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka S seberat 0,11 gram, kaca pirex, plastik klip, dan sebuah handphone. Sementara dari E, disita 3,68 gram sabu dalam 12 bungkus.
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan, berdasarkan pengembangan dari tersangka, sabu dijual tersangka dengan harga Rp 100 000/paket. “Itu untuk mempermudah pengedar sabu kepada pembeli dan semua kalangan akan mampu membeli sabu paket kecil tersebut," ujarnya.
Menurut Iptu Erwinsyah, sabu yang dipasok dua tersangka di Aceh Tenggara berasal dari Medan. Kedua tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba di Aceh Tenggara dan Gayo Lues.(as)