SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah mengizinkan H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI untuk menjadi salah satu tim Pemenangan/ Juru Kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadlullah (Dek Fad) pada Pemilihan tahun 2024
Izin tersebut tertuang dalam surat DPD RI nomor: AD.02/132/DPDRI/IX/2024, tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI ditujukan kepada KIP Aceh dan ditembuskan kepada Panwaslih Aceh
Dalam surat tersebut tertera jelas pemberian izin kepada Haji Uma menjadi Tim Pemenangan/ Juru Kampanye Mualem- Dekfad dan melarang Haji Uma menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya dalam mejalankan kerja-kerja pemenangan paslon Gubernur Aceh
Baca juga: Kembali Dilantik Untuk Periode Ketiga, Haji Uma: Alhamdulillah dan Terima Kasih Rakyat Aceh
“Sebagai pejabat negara, Haji Uma sangat patuh hukum yang berlaku, sehingga surat izin pimpinan sebagaimana diatur Peraturan Perundang-Undangan tetap kita mohonkan” ungkap Muhammad Daud, Staf Ahli Haji Uma
Daud menambahkan pengurusan surat izin dari Pimpinan DPD RI merupakan bentuk keseriusan Haji Uma dalam memenangkan pasangan Mualem- Dekfad sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
Surat tersebut sudah dikirim ke KIP Aceh dan Panwaslih Aceh termasuk kepada Tim Pemenangan Mualem-Dekfad untuk di upload dalam SILON Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Mualem- Dekfad