KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.
Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.
Baca juga: 2 Sejoli Pemeran Video Syur Enak Yank Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Viral di Media Sosial
Sejumlah cuplikan video skandal mahasiswi di Jambi pendek pun juga tersebar di akun chatting seperti Facebook, WhatsApp dan juga Telegram.
Sejumlah warganet banyak menuding jika mahasiswi yang ada di video skandal itu merupakan mahasiswi dari Universitas Jambi atau Unja.
Sebelumnya Tribunjambi.com mendapatkan informasi dari Inisial A, jika wanita yang ada di video tersebut memang benar mahasiswa dari Unja.
Namun saat ini wanita tersebut tidak lagi kuliah di Unja alias sudah wisuda.
"Sudah alumni kak," ucap A melalui pesan WhatsApp.
"Yang kami tahu dia wisuda di Tahun 2022,"tambahnya.
Kemudian A mengaku jika mahasiswi itu merupakan alumni dari Fakultas FKIP.
"Satu jurusan dengan kami kak," katanya.
Video skandal mahasiswi di Jambi itu sudah viral di sejumlah media sosial.
Parahnya lagi, di Facebook video skandal mahasiswi di Jambi itu diperjualbelikan.
Pantauan Tribunjambi.com di grup jual beli Facebook, salah satu akun menjual beberapa potongan video skandal mahasiswi di Jambi.