Kemudian korban disarankan pulang dengan kapal tongkang yang akan menuju Aceh Timur.
Namun mirisnya, bukannya berhasil pulang ke Aceh.
Korban malah dijadikan jaminan untuk transaksi narkoba hingga kemudian menjadi sandera oleh jaringan narkoba di Malaysia.
Kepada keluarga korban, pihak penyekap meminta agar Bogam dan pria berinisial Z yang saat ini ditahan di Lapas untuk mengembalikan uang mereka agar korban dilepaskan.
Atas kejadian itu, keluarga dan aparatur kampung Lubuk Batil menyurati anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma untuk membantu pembebasan korban dan pemulangannya ke Aceh.
Baca juga: Kisah Warga Aceh Jadi Korban Penipuan Kerja di Myanmar, Lokasi Kerja Dikawal Orang Bersenjata