Safiah menanggapi langkah YARA membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam mengakui menghargai upaya hukum Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait Pilkada 2024 di sana.
Pernyataan itu disampaikan Safiah, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Subulussalam kepada Serambinews.com menanggapi pengaduan YARA ke DKPP RI, Jumat (4/10/2024).
Safiah menanggapi langkah YARA membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI.
Menurut Safiah, laporan yang dibuat YARA selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 3 Fajri Munthe-Karlinus atau Fakar adalah hak daripada mereka.
"Dan ini merupakan saluran hukum yang sudah diatur oleh pemerintah dan kami sangat menghargai hal tersebut," kata Safiah dalam keterangan persnya.
Mengenai hal lainnya seperti yang dipertanyakan oleh pihak YARA, Safiah mengaku untuk saat ini belum bisa menyampaikan keterangannya.
Baca juga: Pengurus DDII Kota Subulussalam Dilantik, Begini Kiprah Dakwah Bangun Masjid Hingga Kuliahkan 90 Dai
Safiah berharap agar semua pihak bisa menjaga Pilkada Kota Subulussalam berjalan dengan baik, aman, dan damai.
Seperti diberitakan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Kota Subulussalam tahun 2024 hingga kini masih diwarnai sederet persoalan hukum.
Terkini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pusat melaporkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (4/10/2024).
Informasi pengaduan itu disampaikan Ketua YARA Pusat, Safaruddin, SH, MH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com.
Dalam hal itu, Safaruddin merupakan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam nomor urut 3 Fajri Munthe - Karlinus atau Fakar.
Safaruddin menjelaakan mereka telah melaporkan komisioner Panwaslih secara langsung ke DKPP RI.
Baca juga: Lagi Asyik Indehoi di Kamar, Tiga Pasangan Diduga Prostitusi Online Diciduk Polisi di Meulaboh
Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Safaruddin selaku Ketua YARA.
"Hari ini kami telah membuat laporan ke DKPP terkait dugaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu " kata Safaruddin.
Menurut Safaruddin, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.
Salah satunya yang diduga melanggar kode etik adalah terkait dengan laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024 lantaran meloloskan paslon H Affan Alfian, SE - Irwan Faisal, SH sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
Disebutkan, laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada tanggal 26 September 2024 namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2024.
Sementara, surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada tanggal 1 Oktober 2024 atau 5 hari setelah rapat pleno.
Baca juga: Mobil Tertimpa Batu Saat Melintas di Pengunungan Tapaktuan
Padahal, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan paling lambat satu hari disampaikan kepada pemohon.
Selain itu, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Padahal, di Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020, Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.
"Dalam surat pemberitahuan yang kami terima, Panswalih tidak menyebutkan alasan permohonan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini aneh Panswalih nya," kata Safaruddin.
Selain komisioner Panwaslih, YARA juga melaporkan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam terkait Surat Keputusan KIP Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024. (*)