Peredaran Kokain di Langsa

Kokain Mulai Rambah Aceh, Kapolres Langsa Ajak Masyarakat Ikut Berantas Narkoba

Penulis: Zubir
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH saat mewawancarai kedua tersangka kurir narkoba jenis kokain.

Apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan mencurigkan narkotika apapun di sekitarnya, agar segera melaporkannya

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengatakan, narkotika jenis kokain mulai masuk ke wilayah Aceh.

"Ini adalah pengungkapan pertama kasus kokain sekaligus menunjukan bahwa narkoba ini mulai merambah ke Aceh," ujar Kapolres.

Untuk itu, harapan AKBP Andy Rahmansyah agar persoalan narkotika ini disampaikan kepada masyarakat untuk mengantisipasi peredaran kasus narkotika tersebut.

Apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan mencurigkan narkotika apapun di sekitarnya, agar segera melaporkannya kepada Kepolisian terdekat.

Pihak Kepolisian perlu dukungan semua pihak terutama masyarakat untuk memberantas dan menghentikan peredaran narkotika di wilayah ini. 

Apabila kita tidak peduli dan membiarkan pelaku bebas melakukan peredaran narkotika untuk mencari keuntungan.

Bagaimana kondisi generasi sekarang dan ke depan bangsa ini, mereka akan hancur terkontaminasi barang haram tersebut.

Bahkan ia meminta jika ada anggota Polres Langsa yang memakai atau mengedar agar ditangkap atau melaporkannya, sebagai ganjaran Kapolres akan memberikan hadiah. 

"Tolong rekan-rekan tangkap jika ada melihat anggota saya yang memakai ataupun mengedarkan narkoba, kita akan hukum siapapun yang terlibat. 

Saya tidak main-main dan cukup serius untuk persoalan narkoba ini. Jadi kepada anggota Polres, saya ingatkan jangan coba-coba terlibat narkoba," tegas Kapolres Langsa. 

Kokain Diduga Dikendalikan Napi Lapas Lhokseumawe

Peredaran narkotika jenis kokain yang baru aja berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Langsa diduga dikendalikan oleh napi di Lapas.

"Kokain ini diduga dikendalikan oleh 4 orang napi di Lapas Lhoekseumawe, dan saat ini kita masih terus mendalaminya," sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, sambung Kapolres, juga telah dilakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 4 orang narapidana yang kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Mereka diduga turut serta secara bersama-sama melakukan kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain (pemufakatan jahat).

Keempat terduga napi tersebut yakni Zul (33) Alamat Desa Cot Nga, Kecamata  Peusangan, Bireuen, Zu (28) alamat Desa Tanjong Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh 
Utara.

Lalu, AN (47) alamat Desa Jawa Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, SA (49) alamat Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

"4 napi itu kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Lhokseumawe dengan kaaus narkoba, bahkan napi AN hukuman mati dan Zul hukuman seumur hidup," rinci Kapolres.

Harga Kokain Rp 180 Juta

Narkotika jenis kokain terbilang baru hendak diedarkan di Kota Langsa yang berhasil diungkap Polres Langsa, didapatkan oleh pelaku seharga Rp 180.000.000 per kg.

"Pengakuan tersangka bahwa harga kokain ini 1 kilogramnya Rp 180 juta," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, dalam konfrensi pers, di aula Malpores Langsa.

Dikatakan mantan Kapolres Aceh Timur ini, memang harga jual kokain ini jauh lebih murah dari harga narkotika jenis sabu-sabu, tetapi efek narkoba jenis tersebut lebih berbahaya.

"Harga kokain ini per kilogramnya memang lebih murah dari sabu-sabu, tetapi efek bagi si pemakai lebih parah, bahkan pecandunya bisa membunuh orang tuanya," jelas Kapolres.

Sementara dua tersangka yang diringkus sebagai perantara atau kurir, mengaku mendapat upah masing-masing Rp 1 juta dari tersangka SL kini masih diburu (DPO). 

"Sejauh ini kedua tersangka warga asal Bireuen ini MA dan AB ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta dari SL untuk membawa kokain ini ke Langsa," papar AKBP Andy.

Diduga dari Lhokseumawe Hendak Diedarkan ke Langsa

Narkotika jenis kokain merupakan kasus baru yang berhasil diungkap pihak Polres Langsa jajaran Polda Aceh.

Menurut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat.

Informasi diperoleh bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis kokain dalam jumlah yang 
besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa.

"Informasi diperoleh anggota kita kokain itu akan masuk ke Kota Langsa yang diduga berasal dari Kota Lhokseumawe," ujarnya.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, SH, MH, melakukan penyelidikan terkait informasi. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kasat Resnarkoba dan Tim memperluas penyelidikan ke wilayah Aceh Timur.

Setelah memastikan informasi selanjutnya di perkarangan sebuah asjid yang terletak di Desa Paya Gajah, ada terlihat 2 orang laki- laki yang diduga sebagai target operasi.

Ketika dilakukan penggeledahan di bawah jok sepmornya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar yang diduga kokain tersebut.

Polres Langsa Ungkap Peredaran Kokain

Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus terbaru peredaran narkotika jenis kokain yang akan diedarkan di Kota Langsa dan sekitarnya. 

Dalam operasi pengungkapan ini, aparat Kepolisian menangkap 2 tersangka dan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1.014 gram. 

Kedua tersangka MA (30) dan AB (26), tercatat sebagai warga Desa Alue Buaya Pasi, Kacamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis kokain ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkob, AKP Mulyadi, SH, Kasi Humas Iptu Try Mulyono, di aula Mapolres, Rabu (16/10/2024).

Menurut Kapolres, kedua tersangka ditangkap di perkarangan salah satu masjid di Desa Paya Gajah, Kecamatan Pereulak Barat, Aceh Timur, tanggal 28 September 2024.

Keduanya merupakan kurir atau orang suruhan jaringan narkoba jenis kokain yang mulai beredar di wilayah Aceh ini. 

"Dari penangkapan kedua tersangka ini, Tim Ospnal Sat Resnakoba menyita 1 bungkus serbuk putih jenis kokai," ungkap AKBP Andy. 

Apa itu kokain

Kokaina atau juga disebut sebagai kokain adalah senyawa sintesis yang memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.

Kokaina merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan. 

Daunnya biasa dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini kokaina masih digunakan sebagai anestetik lokal.

Khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. 

Kokaina diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfina dan heroina karena efek adiktif.(*)

 

Berita Terkini