"Karena apabila dalam penyelenggaraan ini, kita dikenakan pelanggaran disiplin berat, pertama penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya.
Kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai ASN, ketiga diturunkan jabatan ke jabatan semula," tegas Azhari.
Lantaran itu para ASN juga diminta bijak menggunakan sosial media (Sosmed) dan menjadi pemilih cerdas, jangan menyebar berita hoax (bohong) atau konten negatif lainnya di Sosmed.
"Seorang ASN harus dapat bekerja secara independen atas dasar kepetingan negara dan masyarakat terlepas dari politik praktis, ini untuk menjaga integritas dan profesional kita sebagai ASN," ujar Azhari. (*)