Pilkada Subulussalam 2024

Pengaduan Muslim Ayub Cs Kandas di DKPP, Terkait Putusan KIP Kota Subulussalam

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/2/2023). (Foto tak terkait dengan berita)

Keempat komisioner KIP Kota Subulussalam tersebut dilaporkan oleh politisi NasDem Aceh yang juga Anggota DPR RI Muslim Ayub, bersama MZA Ridho Bancin dan M Safrijal.

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengumumkan hasil pemeriksaan pengaduan terhadap empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam.

Berdasarkan pemantauan Serambinews.com Rabu (23/10/2024) dari laman resmi DKPP RI, hasil verifikasi adiministrasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.

Verifikasi administrasi dilakuka pada 4 Oktober 2024 dan baru diunggah di website DKPP RI pada Selasa 22 Oktober 2024.

Keempat komisioner KIP Kota Subulussalam tersebut dilaporkan oleh politisi NasDem Aceh yang juga Anggota DPR RI Muslim Ayub, bersama MZA Ridho Bancin dan M Safrijal.

Komisioner yang dilaporkan tersebut adaah Asmiadi selaku Ketua KIP Subulussalam bersama tiga rekannya masing-masing Syahputra Cibro, Malim Sabar dan Asnawi Hasan.

Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024  tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Baca juga: KIP Aceh Surati KIP Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa Memenuhi Syarat

Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh. 

Pengadu menilai keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.

Atas hal itu keempat komisioner yang menandatangani putusan penetapan paslon tersebut dilaporkan ke DKPP karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.

Tetapi, setelah diverifikasi secara administrasi laporan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat alias BMS. (*)

 

 

 

 

Berita Terkini