Keempat komisioner KIP Kota Subulussalam tersebut dilaporkan oleh politisi NasDem Aceh yang juga Anggota DPR RI Muslim Ayub, bersama MZA Ridho Bancin dan M Safrijal.
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengumumkan hasil pemeriksaan pengaduan terhadap empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam.
Berdasarkan pemantauan Serambinews.com Rabu (23/10/2024) dari laman resmi DKPP RI, hasil verifikasi adiministrasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Verifikasi administrasi dilakuka pada 4 Oktober 2024 dan baru diunggah di website DKPP RI pada Selasa 22 Oktober 2024.
Keempat komisioner KIP Kota Subulussalam tersebut dilaporkan oleh politisi NasDem Aceh yang juga Anggota DPR RI Muslim Ayub, bersama MZA Ridho Bancin dan M Safrijal.
Komisioner yang dilaporkan tersebut adaah Asmiadi selaku Ketua KIP Subulussalam bersama tiga rekannya masing-masing Syahputra Cibro, Malim Sabar dan Asnawi Hasan.
Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.
Baca juga: KIP Aceh Surati KIP Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa Memenuhi Syarat
Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh.
Pengadu menilai keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.
Atas hal itu keempat komisioner yang menandatangani putusan penetapan paslon tersebut dilaporkan ke DKPP karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.
Tetapi, setelah diverifikasi secara administrasi laporan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat alias BMS. (*)