Pilkada Subulussalam 2024

KIP Aceh Surati KIP Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa Memenuhi Syarat

KIP Aceh Surati KIP Kota Subulussalam Terkait Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa MS

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
for serambinews
KIP Aceh Surati KIP Kota Subulussalam Terkait Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal Bisa Memenuhi Syarat 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan penjelasan terkait permasalahan pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta Pilkada 2024.


Dalam surat bernomor :/2/3/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 23 September 2024 yang kopiannya turut diterima Serambinews.com mengisyaratkan jika pasangan H.Affan Alfian Bintang SE/Irwan Faisal SH dapat memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.


Surat bersifat penting perihal : Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam ditujukan kepada Ketua KIP Kota Subulussalam.

Baca juga: Ini Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam, Sabah 1, Rabbani 2, Fakar 3


Berikut isi surat KIP Kota Subulusaalam; Sehubungan dengan surat saudara nomor 482/PL.02.2-SD/1175/2024 tanggal 23 September 2024, perihal Penjelasan Kronologis Penetapan Pasangan Calon, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Berdasarkan Penjelasan Pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa Orang Aceh adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 211 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang menyebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki keturunan Orang Aceh, baik yang ada di Aceh maupun diluar di Aceh atau memiliki keturunan Orang Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.


2. Terkait syarat Orang Aceh, tidak ditemukan aturan yang mengatur lebih lanjut bagaimana mekanisme pembuktiannya dalam peraturan perundang- undangan, dan juga tidak adanya Lembaga yang berwenang untuk membuktikan syarat tersebut, dan juga dalam keikutsertaan yang bersangkutan dalam beberapa periode yang lalu tidak terdapat peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat sebagai calon Walikota atau Wakil Walikota Subulussalam.


3. Sepanjang pasangan calon menyampaikan persyaratan yang dimaksud pada angka 1, mengakui dirinya sebagai orang Aceh dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan disampaikan sesuai dengan prinsip. Penyelenggara Pemilihan pada Pasal 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.


Demikian disampaikan, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Baca juga: Affan-Irwan tak Ditetapkan Sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, KIP Dilapor ke DKPP


Surat yang ditandatangani Ketua KIP Aceh Saiful itu turut ditembuskan kepada Ketua KPU RI dan Ketua Panwaslih Aceh.


Mengacu pada surat tersebut maka pasangan H. Affan Alfian Bintang SE/Irwan Faisal SH akan dapat ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Subulussalam peserta pemilu 2024.


Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Peserta Pilkada tahun 2024.

 

Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tersebut dipublikasisecara resmi di laman Facebook Komisi Independen Pemilihan (KIP) KotaSubulussalam dengan menyertakan file drivenya.


Namun penetapan ini membuat masyarakat Kota Subulussalam terkejut dan para pendukung menjadi riuh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved