Perusahaan Raksasa Tekstil PT Sritex Bangkrut, Pailit Tak Mampu Lunasi Utang 42,91 Juta Dollar AS

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor pusat dan kawasan industri PT Sri Rejeki Isman Tbk. Sritex dinyatakan pailit.

SERAMBINEWS.COM - Perusahaan raksasa di bidang tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024).

Pailit adalah kondisi di mana debitur tidak sanggup membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.

Pernyataan PT Sritex pailit itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Perkara tersebut mengadili termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).  

Putusan itu sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi mengonfirmasi putusan yang menyatakan PT Sritex pailit.

Haruno mengatakan, putusan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid itu mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata dia.

Kronologi PT Sritex pailit

Kasus kepailitan PT Sritex awalnya diketahui ketika perusahaan tersebut berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dikutip dari Kompas.com (2021), Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak usahanya yang diajukan oleh CV Prima Karya pada 6 Mei 2021.

"Terhitung sejak hari ini, ditetapkan PKPU Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Termohon I), PT Sinar Pantja Djaja (Termohon II), PT Bitratex Industries (Termohon III), dan PT Primayudha Mandirijaya (Termohon IV) untuk jangka waktu 45 hari sejak putusan diucapkan," kata Kuasa Hukum Sritex Patra M. Zen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021). 

Halaman
123

Berita Terkini