Ia menjelaskan pentingnya pengelolaan kanal pengaduan, karena merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Rasyid juga menjelaskan, pemerintah terus berupaya mengembangkan aplikasi SP4N-Lapor! termasuk untuk pengguna dengan disabilitas netra melalui fitur moda suara, fitur untuk disabilitas disleksia, dan pelapor dengan kebutuhan rabun jauh atau dekat.
(Serambinews.com/ar)