Tes Potensi dijadwalkan berlangsung selama 100 menit, tanpa ada toleransi tambahan waktu bagi peserta yang terlambat hadir.
“Ketentuan dan tata tertib mengenai Tes Potensi juga dapat diakses di situs web resmi Pemerintah Aceh,” sebutnya.
Pengumuman ini diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, terutama bagi para pendaftar yang ingin mengetahui tahapan lanjutan.
Setelah Tes Potensi, lanjut Raihal Fajri, peserta yang lulus nanti akan diuji di tahapan Psikotes dan Dinamika Kelompok yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan tahap Wawancara dan Uji Baca Al-Qur’an pada tanggal 04 - 05 Desember 2024.
Waktu, tempat pelaksanaan seleksi serta pengumuman seluruh tahapan diumumkan melalui website https://acehprov.go.id/
“Pemerintah Aceh berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan anggota KIA yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi demi mendukung terciptanya transparansi informasi publik di Aceh,” pungkasnya.(*)
Baca juga: KIP Banda Aceh Sudah Terima 100 Persen Surat Suara, Pelipatan Ditargetkan Selesai 5 November