Dilansir dari laman Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK 2024, berikut cara mengajukan sanggah bagi peserta PPPK 2024:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
- Kemudian, masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar
- Peserta yang dinyatakan TMS dapat memilih menu "Ajukan Sanggah"
- Selanjutnya, akan muncul formulir sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, serta kolom isian alasan sanggah
- Sampaikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom "Alasan Sanggah" yang telah disediakan
- Saat sudah yakin dengan sanggahan dan alasannya, pelamar dapat mencentang kolom yang tersedia
- Terakhir, pilih tombol "Akhiri Proses Sanggah".
Pelamar yang berhasil mengajukan sanggah dipersilakan untuk menyegarkan (refresh) halaman "Resume Pendaftaran".
Selanjutnya, sistem akan menampilkan keterangan berupa "Anda sudah pernah menyanggah.
Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut". Hasil sanggah akan diumumkan selama pasca-sanggah pada 5-11 November 2024.
Baca juga: Barbarisme Israel, Bombardir 100 Target di Seluruh Lebanon, 10 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak
Baca juga: Manchester United Bisa Langsung Dilatih Ruben Amorim saat Lawan Chelsea Akhir Pekan Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com