“Tinggal menanti apakah terdakwa melakukan upaya hukum atau tidak dalam tujuh hari ke depan.” JAMALUDDIN, Humas PN Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua terdakwa kasus korupsi lahan zikir di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, divonis masing-masing satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Kedua terdakwa adalah Deddy Armansyah dan Sofian Hadi yang amar putusannya dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (31/10/2024).
"Dihukum satu tahun enam bulan (penjara) dua-dua orangnya, terus denda Rp 100 juta," kata Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, saat dikonfirmasi Serambi, Kamis (31/10/2024) malam.
“Tinggal menanti apakah terdakwa melakukan upaya hukum atau tidak dalam tujuh hari ke depan,” imbuh Jamaluddin.
Diketahui proyek pembangunan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) tersandung kasus korupsi, di antaranya melibatkan Deddy Armansyah dan Sofian Hadi yang sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisna, menuntut keduanya masing-masing 2 tahun penjara, lebih berat dari putusan majelis hakim.
Disebutkan JPU, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir tersebut di Gampong Ulee Lheue, Meuraxa. Beberapa titik tidak diketahui pemilik tanah di lahan tersebut, kemudian terdakwa Deddy sebagai keuchik membuat surat penguasaan lahan atas nama terdakwa Sofian Hadi.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Deddy Armansyah membayar denda Rp 100 juta subsidair empat bulan penjara. Serta membayar pengganti kerugian negara Rp 66,5 juta.
Kerugian negara tersebut dikonversi dengan uang yang dikembalikan terdakwa Rp 61,5 juta, sehingga kekurangan yang harus dibayar Rp 5 juta. Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka dipidana enam bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Sofyan Hadi, majelis hakim menghukum untuk membayar denda Rp 100 juta subsidair satu bulan penjara. Serta menetapkan uang Rp 142 juta yang dikembalikan terdakwa sebagai pengganti kerugian negara.(rn/iw)