Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Menjelang Pilkada 2024, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat diingatkan untuk tetap tegak lurus dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan Pilkada, Panwaslih diminta untuk menegakkan hukum tanpa condong pada kepentingan politik tertentu.
Mantan Komisioner Panwaslih Aceh Barat pada Pilkada 2017, M Yunus Bidin kepada Serambinews.com, Sabtu (2/11/2024), menegaskan, bahwa pentingnya sikap profesional dan independen dari Panwaslih.
Ia mengingatkan bahwa meskipun Panwaslih dibentuk dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang merupakan representasi partai politik pengusung calon, keputusan dan sikap lembaga tersebut tidak seharusnya terpengaruh oleh kepentingan politik.
“Jika Panwaslih menunjukkan keberpihakan, institusi ini bisa dianggap tidak profesional dan melanggar kode etik yang bisa berujung pada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar M Yunus.
Ia juga mengingatkan publik untuk terus memantau kinerja Panwaslih agar tetap berada pada jalur yang benar.
Yunus menekankan, bahwa setiap laporan atau temuan yang diperoleh melalui mekanisme pengawasan harus mengikuti ketentuan hukum, baik secara formil maupun materil.
Analisis dan kajian mendalam diperlukan agar rekomendasi atau putusan Panwaslih berkualitas dan tidak cacat secara hukum, serta tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Lebih lanjut, Panwaslih diingatkan untuk tidak terpengaruh oleh opini publik atau tekanan politik dari pihak mana pun agar tetap menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.(*)