CPNS 2024
Jadwal dan Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2024 dari Kementerian PANRB, Berikut Rincian Tiap Jabatan
SKB CPNS 2024 dirancang untuk mengukur kemampuan dan karakteristik khusus pelamar yang dibutuhkan dalam jabatan tertentu.
SERAMBINEWS.COM - Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kini bersiap menghadapi tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB merupakan tahapan lanjutan yang dirancang khusus untuk menilai kemampuan dan karakteristik tertentu yang relevan dengan posisi yang dilamar oleh peserta.
Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa kandidat yang terpilih memiliki kompetensi dan keterampilan khusus yang dibutuhkan dalam jabatan yang akan mereka emban.
SKB CPNS 2024 dirancang lebih mendalam dan spesifik dibandingkan SKD, karena materi yang diujikan akan disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
Oleh karena itu, pelamar diharapkan memahami kisi-kisi materi SKB yang berkaitan dengan jabatan mereka. Pemahaman ini penting agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memiliki peluang lebih besar untuk lolos.
Jadwal tes SKB CPNS 2024 telah disampaikan melalui pengumuman resmi Nomor 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024.
Tes SKB CPNS 2024 baru akan dimulai setelah seluruh tahapan SKD selesai.
Hasil SKD sendiri baru akan diumumkan pada 17 sampai 19 November 2024.
Selanjutnya, SKB CPNS Non-CAT dijadwalkan dilaksanakan mulai 20 November hingga 17 Desember 2024.
Sementara pelaksanaan SKB CPNS 2024 dengan CAT baru akan dimulai pada 9 sampai 20 Desember 2024.
Jadwal Tes SKB CPNS 2024
Selengkapnya, simak jadwal tes SKB hingga tahapan akhir CPNS 2024 di bawah ini.
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB pun telah mengumumkan kisi-kisi materi pokok soal SKB CPNS 2024 dengan CAT.
Simak kisi-kisi SKB CPNS 2024 tiap jabatan di bawah ini:
1. Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Pengetahuan Umum:
- Materi umum terkait Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat, Dasar Negara, dan Undang-Undang Dasar
- Materi tentang Pemerintahan Pusat-Daerah, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersifat Umum
- Materi tentang Pengetahuan Komputer yang bersifat umum
Pengetahuan Khusus:
- Materi khusus terkait Administrasi Kependudukan yang bersifat khusus
- Materi tentang Pencatatan Sipil yang bersifat khusus
- Materi tentang Pengetahuan Teknis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Administrator Database
2. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.