Gaji PNS 2025 Naik, Berikut Daftar Perkiraan Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri Golongan I Hingga IV

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS

SERAMBINEWS.COM – Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih, berjanji akan meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri dengan menaikkan gaji mereka pada tahun 2025.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kenaikan gaji guru, yang akan ditambah sebesar Rp2 juta per bulan, sebagai bagian dari upaya menghargai peran dan kontribusi mereka dalam pendidikan.

Sementara itu, pada tahun 2024 ini, pemerintah sudah merealisasikan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi seluruh PNS.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa kenaikan gaji guru pada tahun 2025 nanti akan bergantung pada proses sertifikasi, bukan melalui jalur pengangkatan.

“Bukan pengangkatan ya, tapi mungkin sertifikasi guru,” kata Abdul Mu’ti pada Rabu (30/10/2024), seperti dikutip dari Antara.

Abdul Mu’ti juga mengungkapkan, jumlah guru yang sudah memiliki sertifikasi cukup signifikan.

Sebagai gambaran, berikut prediksi besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025. 

Golongan I (IA – ID) 

Untuk PNS dan PPPK di golongan I, gaji pokok diperkirakan naik sebesar 5-10 persen.

Misalnya, jika gaji saat ini sebesar Rp 2,1 juta, maka dengan kenaikan tersebut, gaji pokok bisa mencapai Rp 2,3 juta hingga Rp 2,4 juta. 

Golongan II (IIA – IID)

Gaji di golongan II akan mengalami kenaikan sekitar 7-12 persen.

Kenaikan ini akan sangat dirasakan oleh pegawai yang baru saja naik pangkat di golongan II. 

Jika gaji pokok mereka sebelumnya sekitar Rp 3 juta, maka gaji pokok baru akan berada di kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 3,4 juta. 

Golongan III (IIIA – IIID)

Kenaikan untuk golongan III lebih signifikan, yaitu sekitar 10-15 persen . 

Golongan ini biasanya terdiri dari pegawai dengan jabatan fungsional atau struktural yang cukup strategis. 

Misalnya, gaji pokok Rp 4 juta dapat naik menjadi Rp 4,4 juta hingga Rp 4,6 juta. 

Golongan IV (IVA – IVE) 

Golongan IV, yang diisi oleh pejabat tinggi dalam struktur pemerintahan, akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12-18 persen . 

Dengan demikian, gaji pokok yang semula Rp 5 juta bisa naik menjadi Rp 5,6 juta hingga Rp 5,9 juta.

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Daftar gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-2.522.600

- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-2.670.700

- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-2.783.700

- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-3.643.400

- Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-3.797.500

- Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-3.958.200

- Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

- Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-4.575.200

- Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-4.768.800

- Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-4.970.500

- Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

- Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-5.399.900

- Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-5.628.300

- Gaji PNS Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900-5.866.400

- Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-6.114.500

- Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-6.373.20

(Kompas.com/Tribunnews.com/tribunpriangan.com)

 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Kenaikan Gaji PNS 2025, Daftar Perkiraan Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri Golongan I Hingga IV

Baca juga: Kabar Gembira, Siap-siap Gaji PNS 2025 Naik Lagi, Kemendikdasmen Data Ulang 

Berita Terkini