Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan narkoba, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengundang Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk melakukan cek urine pada Kamis (14/11/2024).
Kegiatan ini dikhususkan untuk tiga pimpinan dewan yaitu Ketua DPRK, Irwansyah, ST, dan Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab, serta Wakil Ketua II, Dr Musriadi.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST menyampaikan, pihaknya secara resmi mengundang kepala BNNK untuk berdiskusi tentang persoalan narkoba sekaligus meminta untuk dilakukan cek urine.
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pimpinan DPRK Banda Aceh untuk menciptakan Banda Aceh bebas dari narkoba.
“Alhamdulillah kami terbukti tidak mengonsumsi narkoba,” kata Irwansyah.
Dalam kesempatan itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk melakukan pencegahan dan memerangi narkoba yang dimulai dari instansi pemerintahan itu sendiri.
Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi menambahkan, bahwa Banda Aceh memiliki Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
“Salah satu isi qanun tersebut menjelaskan bahwa setiap ASN, baik PNS dan Non-PNS, pimpinan dan anggota DPRK minimal setahun sekali melakukan tes urine,” terang Musriadi.
“Ini sebuah usaha kita untuk menjadikan Banda Aceh bebas dari narkoba,” ucap politisi PAN ini.
Sementara Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi pada kesempatan itu mengapresiasi pimpinan DPRK Banda Aceh yang telah mengundang BNN untuk melakukan koordinasi terkait pemberantasan narkoba.
“Dengan inisiatif sendiri, pimpinan DPRK juga meminta kami untuk melakukan tes urine, dan setelah dilakukan, alhamdulillah pimpinan DPRK ini bebas dari narkotika,” ucapnya.
“Kami sangat mengapresiasi ini dan menjadi contoh di kelembagaan yang lain untuk melaksanakan proses deteksi dini,” tukas Zahrul Bawadi.(*)