Berita Pidie Jaya

Anggota DPRK Pijay Tolak Pembahasan RAPBK 2025, Nazaruddin: Berpotensi Kangkangi PP

Penulis: Idris Ismail
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail SPdI

Laporan Idris Ismail I Pidie 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) menolak pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2025. 

Penolakan itu dilakukan jika tidak disahuti kegiatan masa reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

Anggota DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail, SPdI kepada Serambinews.com, Jumat (15/11/2024), mengatakan, agenda tata tertib pembahasan RAPBK 2025 yang telah dibuka dalam masa sidang, sejak Kamis (14/11/2024), menyimpan kerancuan dengan tidak munculnya kunjungan masa reses bagi segenap anggota dewan di empat daerah pemilihan (Dapil).

“Padahal, regulasi PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Pasal 87 ayat 3 tegas disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,” kata Nazaruddin. 

“Sayangnya, amanah PP tersebut tidak diumumkan dan bahkan berpotensi dikangkangi," sebutnya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, ketika sejumlah anggota dewan melakukan klarifikasi kepada pihak  Sekretariat Dewan (Sekwan) mendapat jawaban di luar nalar bahwa masa reses tidak 'direstui’ oleh pimpinan yaitu ketua dewan dikarenakan dalih belum adanya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Karenanya, atas kebijakan sepihak tersebut pihaknya tidaklah dapat mentolerir dan ini telah berseberangan dengan aturan pemerintah termasuk aturan yang disepakati berupa Tatib. 

“Sejatinya masa reses merupakan hal yang wajib dilakukan mengingat dasar usulan aspirasi rakyat diawali dari muncul ketika adanya reses yang dituangkan dalam pokok pikiran (pokir)," ujarnya.

“Ini menjadi dasar dari keputusan bersama, sebab anggota dewan pada hakikatnya adalah rujukan rakyat," ungkapnya.(*)

 

Berita Terkini