10). Moderator akan menghentikan pemaparan pasangan calon ketika waktu yang tersedia telah habis.
“Jadi, mengacu kepada poin-poin itu, sama sekali tidak ada tata tertib yang dilanggar oleh Om Bus,” ucap Hendra Budian.
Baca juga: VIDEO Putin ACC Aturan Baru Penggunaan Senjata Nuklir, Rusia Diizinkan Serang Ukraina hingga AS
Baca juga: VIDEO Netanyahu Iming-imingi Rp 79,2 Miliar ke Warga Palestina jika Bebaskan Sandera
Karena itu, mantan anggota DPR Aceh itu menyesalkan insiden sabotase ajang debat kandidat oleh kelompok 02 yang sengaja menciptakan kekacauan.
Mulai dari menuduh kandidat Bustami menggunakan alat bantu dengar yang faktanya hanyalah mikrofon standar yang telah digunakan sejak debat pertama dan kedua, hingga upaya sistematis menggagalkan jalannya debat.
“Tindakan sabotase ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh KIP Aceh,"
"Dengan mudahnya, pemilih 02 mampu mengganggu agenda penting yang dirancang untuk kepentingan publik,"
"Hal ini memunculkan pertanyaan serius, apakah KIP Aceh benar-benar tidak berdaya menghadapi kelompok ini?,” kata Hendra Budian.
Kekisruhan ini, tambah Hendra, kembali memunculkan tanda tanya besar terkait independensi penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Sebelumnya, pertanyaan serupa muncul ketika KIP Aceh tidak meloloskan paslon Bustami-Fadhil sebagai peserta Pilgub Aceh 2024, namun keputusan itu dibatalkan oleh KPU Pusat.
Baca juga: Andi Sinulingga Sebut tak Ada Arahan Khusus dari Prabowo untuk Menangkan Kandidat Tertentu di Aceh
Baca juga: Gudang Kayu Eks Menteri Pertahanan GAM Diduga Dibakar, Apa Karya : Alah Bagah Cut Kak Teupeu
“Apakah KIP telah bersikap netral, atau justru ada keberpihakan terhadap kelompok tertentu?"
"Masyarakat kini menanti jawaban dan tindakan tegas demi menjaga integritas demokrasi Aceh,” pungkas Hendra Budian.(*)