Pilkada Aceh 2024

Soal Penghentian Debat, Tim Pemenangan Om Bus-Syeh Fadhil Laporkan Komisioner KIP ke Panwaslih

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Sekretariat Panwaslih Aceh menyerahkan form laporan kepada perwakilan tim pemenangan calon gubernur nomor urut satu di Kantor Panwaslih Aceh, Rabu (20/11/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi melaporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panwaslih Aceh, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.

Pelaporan itu dilakukan buntut penghentian debat ketiga yang berujung ricuh oleh Komisioner KIP Aceh pada Selasa (19/11/2024) malam.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut satu, T Muhammad Nurlif mengatakan, pelaporan Komisioner KIP Aceh ke Panwaslih tersebut dilakukan terkait penghentian proses debat ketiga yang dinilai secara sepihak oleh KIP Aceh tanpa ada alasan yang memadai.

Dia mengatakan, langkah KIP Aceh menghentikan debat membuat rakyat kehilangan kesempatan untuk mengetahui gagasan dari kedua Paslon. Namun saat proses debat pada sesi pertama penyampaian Visi-Misi terjadi protes yang membuat situasi diluar kendali.

Saat ricuh tersebut, KIP Aceh memutuskan menghentikan sementara jalannya debat ketiga. Disana kemudian KIP Aceh memanggil perwakilan dari masing-masing paslon, untuk menyepakati alat yang digunakan oleh Paslon 01 untuk tidak dipakai selama debat.

"Asumsi kita semua, kalau alat berupa clip on yang dipakai Om Bus dibuka, berarti debat berlanjut dong. Karena sudah sepakat kalau itu tidak digunakan," kata Nurlif.

Namun kata dia, tiba-tiba ada sesuatu yang membuat debat untuk tidak dilanjutkan, sehingga pihaknya mempertanyakan apa alasan KIP Aceh menghentikan debat tersebut. 

Pasalnya tidak ada ketentuan yang dilanggar dan apa yang dipersoalkan oleh tim dari Paslon 02 sudah tidak digunakan lagi. "Sebab kami yakin, paslon 02 juga sudah siap untuk melanjutkan apa yang menjadi gagasan mereka," ungkapnya.

Sehingga kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mereka menggunakan haknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslih Aceh. "Ini menjadi tanda tanya kenapa dihentikan, tanpa ada alasan yang memadai. Kami datang ke Panwaslih untuk mengadu. Kami akan memenuhi apa yang menjadi persyaratan yang ada di Panwaslih Aceh. Semoga Panwaslih bisa menjaga dan menegakkan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara Staf Sekretaris Panwaslih Aceh, Mahfud mengatakan, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Panwaslih Aceh menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib.

Sehingga laporan yang dilayangkan oleh tim akan dilayani pada besok Kamis (21/11/2024). Sehingga ia hanya memberikan form laporan harus dilengkapi beserta barang bukti pelanggaran kepada perwakilan tim pemenangan Paslon Cagub-Wagub 01.

"Hari ini saya hanya berikan form, mohon dilengkapi bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. Dalam pemilihan ada aturan yang harus dipatuhi, agar kita bisa menjalankan aturan tersebut," pungkasnya.(*)



Berita Terkini