SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah beberapa fakta latar belakang tentang Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, serta pemimpin Hamas Mohammed Deif, atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Pengadilan ini didirikan pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.
ICC dapat mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga negara suatu negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh pelaku lain.
Organisasi ini beranggotakan 124 negara dan anggarannya untuk tahun 2024 sekitar 187 juta euro.
Sejauh ini, sudah ada 32 kasus yang disidangkan di pengadilan, dengan beberapa kasus melibatkan lebih dari satu tersangka. Hakim ICC telah mengeluarkan sedikitnya 56 surat perintah penangkapan.
Dua puluh satu orang telah ditahan di pusat penahanan ICC dan telah hadir di pengadilan. Setidaknya 20 orang masih bebas.
Baca juga: Hadapi Rudal AS, Rusia Luncurkan Rudal Baru yang dapat Menyerang di Negara Mana Saja di Eropa
Dakwaan terhadap tujuh orang telah dibatalkan karena kematian mereka. Para hakim telah mengeluarkan 11 putusan bersalah dan empat pembebasan.
Dari 11 orang yang divonis bersalah, hanya enam yang divonis bersalah atas kejahatan inti pengadilan, yaitu kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sisanya divonis bersalah atas kejahatan seperti manipulasi saksi. Keenam orang yang divonis bersalah tersebut semuanya adalah pemimpin milisi Afrika dari Republik Demokratik Kongo, Mali, dan Uganda.
Salah satu buronan yang menonjol adalah Presiden Rusia Vladimir Putin, yang dituduh melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ratusan anak secara ilegal dari Ukraina.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin pada Maret 2023. Kremlin mengatakan tindakan itu tidak ada artinya.
Meskipun pengadilan tersebut didukung oleh banyak anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa, kekuatan lain seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia bukan anggota, dengan alasan ICC dapat digunakan untuk penuntutan bermotif politik.
Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksinya, tetapi wilayah Palestina diterima sebagai negara anggota pada tahun 2015.(*)