"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.
Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal.
"Tersangka juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.
Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.
Tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.
Baca juga: 6 Penyebab Orang Terkena Serangan Jantung di Usia Muda, WaspadaiJika Gejala-Gejala Ini Muncul
Baca juga: Banyak Pemilih Pemula Makin Yakin Pilih Bustami-Fadhil Usai Debat Ketiga
Baca juga: Sempat Dirumorkan Selingkuh, Nissa Sabyan dan Ayus Kini Resmi Menikah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com