Berikut adalah rincian harga emas batangan PT Antam per gram pada hari Kamis (21/11/2024) setelah pajak PPh 0,25 persen :
0,5 gram: Harga dasar Rp 804,000, harga setelah pajak Rp 806.000.
1 gram: Harga dasar Rp 1,508,000, harga setelah pajak Rp 1,511,770.
2 gram: Harga dasar Rp 2,956,000, harga setelah pajak Rp 2,963,390.
3 gram: Harga dasar Rp 4,409,000, harga setelah pajak Rp 4,420,023.
5 gram: Harga dasar Rp 7,315,000, harga setelah pajak Rp 7,333,288.
10 gram: Harga dasar Rp 14,575,000, harga setelah pajak Rp 14,611,438.
25 gram: Harga dasar Rp 36,312,000, harga setelah pajak Rp 36,402,780.
50 gram: Harga dasar Rp 72.045.000, harga setelah pajak Rp 72.225.113.
100 gram: Harga dasar Rp 145,012,000, harga setelah pajak Rp 145,374,530.
250 gram: Harga dasar Rp 362,265,000, harga setelah pajak Rp 363,170,663.
500 gram: Harga dasar Rp 724,320,000, harga setelah pajak Rp 726,130,800.
1000 gram: Harga dasar Rp 1,448,600,000, harga setelah pajak Rp 1,452,221,500
Perlu dicatat bahwa harga yang tertera adalah harga dasar (sebelum pajak).
Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen akan dikenakan pada setiap pembelian, dihitung berdasarkan harga beli emas.