Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad SE Ak mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari pelapor yang mengatasnamakan masyarakat, bukan dari paslon.
"Menurut mereka bahwa ini ada unsur tindak pidananya. Jadi, kami punya waktu dari saat menerima laporan selama dua hari untuk melakukan kajian apakah memenuhi syarat formil dan materil," kata Muhammad.
"Baru kemudian dari hasil kajian itu akan keluar dua hal, masuk dalam dugaan pelanggaran pemilihan atau bukan," tambahnya.
Bila masuk dalam dugaan pelanggaran pemilihan, maka ada kategori pelanggaran aturan lainnya, pelanggaran tindak pidana, atau pelanggaran kode etik, tergantung siapa yang dilaporkan.
"Kalau tadi disebutkan, bahwa menurut kuasa hukum pelapor ini adalah tindak pidana, berarti laporan ini akan diteruskan kepada Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, kemudian unsur kejaksaan untuk penuntutan," pungkasnya. (*)