SERAMBINEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 menjadi salah satu agenda demokrasi penting di Indonesia.
Dalam upaya memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) diingatkan untuk memahami tugas masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pentingnya pengetahuan tugas KPPS, mulai dari anggota KPPS 1 hingga KPPS 7, demi menghindari kendala teknis atau administratif yang dapat mengganggu jalannya pemilihan.
Untuk itu, berikut ini adalah tugas KPPS 1 sampai 7 yang mesti Anda ketahui.
Simak ulasan berikut ini:
Tugas KPPS dan Anggota KPPS Lain Serta PTPS di Pilkada 2024
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5
Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.