SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan tajam, Selasa (26/11/2024).
Setelah pada awal pekan keempat pada November, harga emas mengalami penurunan sebesar Rp 2.000, menjadi Rp 1.539.000 per gram pada Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, pada pekan ketiga November, harga emas sempat mengalami kenaikan signifikan hingga Rp 85.000.
Kondisi penurunan harga emas ini tidak terlepas dari berbagai faktor ekonomi global yang memengaruhi pasar.
Seperti kebijakan moneter yang diambil oleh bank sentral utama dunia, ketegangan geopolitik di sejumlah wilayah, serta tekanan inflasi di berbagai negara.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi pilihan yang dianggap aman oleh banyak pihak, baik untuk menyimpan kekayaan maupun untuk menabung dalam jangka panjang.
Berikut SERAMBINEWS.COM akan memberikan informasi terkait harga emas Antam hari ini yang di pantau pada pukul 10.00 WIB, Selasa (26/11/2024).
Harga emas Antam yang dirilis oleh situs resmi Antam hari ini mengalami penurunan sebesar Rp 40.000 yang tercatat menjadi Rp 1.499.000 dari harga sebelumnya, Selasa (26/11/2024).
Harga emas Antam sebelumnya juga mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 yang tercatat 1.539.000.
Berikut SERAMBINEWS.COM akan memberikan informasi terkini terkait harga emas batangan PT Antam untuk berbagai ukuran.
Sebagai informasi, harga yang tercantum merupakan harga dasar sebelum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, yang dihitung berdasarkan harga beli emas saat transaksi dilakukan.
Pajak ini dapat memengaruhi total biaya yang harus dibayar oleh konsumen saat membeli emas.
Berikut rincian harga emas Antam per gram pada Selasa, (26/11/2024), baik sebelum maupun setelah dikenakan PPh:
- 0,5 gram: Rp 799,500 (sebelum pajak), menjadi Rp 801,499 (setelah pajak)
- 1 gram: Rp 1,499,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 1,502,748 (setelah pajak)
- 2 gram: Rp 2,938,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 2,945,345 (setelah pajak)
- 3 gram: Rp 4,382,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 4,392,955 (setelah pajak)
- 5 gram: Rp 7,270,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 7,288,175 (setelah pajak)
- 10 gram: Rp 14,485,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 14,521,213 (setelah pajak)
- 25 gram: Rp 36,087,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 36,177,218 (setelah pajak)
- 50 gram: Rp 72,095,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 72,275,238 (setelah pajak)
- 100 gram: Rp 144,112,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 144,472,280 (setelah pajak)
- 250 gram: Rp 360,015,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 360,915,038 (setelah pajak)
- 500 gram: Rp 719,820,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 721,619,550 (setelah pajak)
- 1000 gram (1 kg): Rp 1,439,600,000 (sebelum pajak), menjadi Rp 1,443,199,000 (setelah pajak)
Perubahan harga emas ini dapat terjadi setiap hari, mengikuti dinamika pasar global serta kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.
Meskipun harga untuk ukuran lebih besar terlihat lebih mahal, harga per gramnya justru lebih murah, membuatnya menjadi pilihan yang lebih hemat bagi para investor dan pelaku transaksi jual beli emas.
Pilihan ukuran yang lebih besar juga memungkinkan Anda untuk menghemat biaya tambahan yang dikenakan melalui pajak.
Harga emas yang disebutkan di sini adalah harga per gram untuk emas batangan dengan berat 1 kilogram (1000 gram), yang sering dijadikan acuan utama dalam industri emas.
Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk selalu memantau harga terkini, terutama sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan kembali (buyback).
Transaksi emas yang dilakukan di gerai resmi PT Antam, seperti di kantor Pulogadung, Jakarta, menjamin keaslian dan kualitas emas yang diperoleh.
Selain harga dasar emas, konsumen juga perlu mempertimbangkan biaya tambahan yang mungkin dikenakan dalam transaksi, seperti pajak dan biaya administrasi lainnya.
Dengan harga emas yang terus bergerak, emas tetap menjadi instrumen penyimpanan kekayaan yang diminati oleh masyarakat, baik untuk keperluan jangka pendek maupun jangka panjang.