SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik pada Selasa (3/12/2024).
Berdasarkan situs resmi Antam, harga emas per gram kini berada di angka Rp1.514.000, naik sebesar Rp5.000 dibandingkan harga sebelumnya pada Senin (2/12/2024) yang tercatat Rp1.509.000 per gram.
Sebagai informasi, pada Minggu (1/12/2024), harga emas tercatat Rp1.514.000 per gram sebelum mengalami penurunan sebesar Rp5.000 pada Senin.
Baca juga: Harga Emas Turun Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Hari Ini Senin 2 Desember 2024
Kenaikan harga emas ini menunjukkan adanya perubahan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik domestik maupun internasional
Harga emas per gram biasanya lebih terjangkau untuk pembelian dalam ukuran yang lebih besar.
Hal ini membuat pembelian emas batangan dalam jumlah besar sering menjadi pilihan untuk investasi jangka panjang.
Namun, pembeli perlu memperhatikan ketentuan pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen yang berlaku untuk pembelian emas menggunakan NPWP.
Meski harga emas mengalami perubahan, banyak masyarakat masih melihat emas sebagai alat investasi yang aman.
Hal ini terutama berlaku di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berikut SERAMBINEWS.COM akan memberikan informasi terkini mengenai harga emas per gram pada hari ini, yang tercatat pada pukul 09.25 WIB, Selasa (3/12/2024).
Data ini dapat menjadi panduan bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual beli emas atau mulai berinvestasi dalam bentuk emas batangan.
Berdasarkan situs resmi Antam, harga emas per gram kini berada di angka Rp1.514.000, naik sebesar Rp5.000 dibandingkan harga sebelumnya pada Senin (2/12/2024) yang tercatat Rp1.509.000 per gram.
Selain harga emas batangan secara umum, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran.
Harga yang tertera sudah mencakup dua komponen, yaitu harga dasar (sebelum pajak) dan harga setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen .
Pajak ini dikenakan bagi pembeli emas batangan yang melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan setiap transaksi pembelian emas fisik di Indonesia harus mengikuti ketentuan ini.