SERAMBINEWS.COM - Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik pada Selasa (3/12/2024).
Berdasarkan situs resmi Antam, harga emas per gram kini berada di angka Rp1.514.000, naik sebesar Rp5.000 dibandingkan harga sebelumnya pada Senin (2/12/2024) yang tercatat Rp1.509.000 per gram.
Sebagai informasi, pada Minggu (1/12/2024), harga emas tercatat Rp1.514.000 per gram sebelum mengalami penurunan sebesar Rp5.000 pada Senin.
Baca juga: Harga Emas Turun Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Hari Ini Senin 2 Desember 2024
Kenaikan harga emas ini menunjukkan adanya perubahan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik domestik maupun internasional
Harga emas per gram biasanya lebih terjangkau untuk pembelian dalam ukuran yang lebih besar.
Hal ini membuat pembelian emas batangan dalam jumlah besar sering menjadi pilihan untuk investasi jangka panjang.
Namun, pembeli perlu memperhatikan ketentuan pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen yang berlaku untuk pembelian emas menggunakan NPWP.
Meski harga emas mengalami perubahan, banyak masyarakat masih melihat emas sebagai alat investasi yang aman.
Hal ini terutama berlaku di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berikut SERAMBINEWS.COM akan memberikan informasi terkini mengenai harga emas per gram pada hari ini, yang tercatat pada pukul 09.25 WIB, Selasa (3/12/2024).
Data ini dapat menjadi panduan bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual beli emas atau mulai berinvestasi dalam bentuk emas batangan.
Berdasarkan situs resmi Antam, harga emas per gram kini berada di angka Rp1.514.000, naik sebesar Rp5.000 dibandingkan harga sebelumnya pada Senin (2/12/2024) yang tercatat Rp1.509.000 per gram.
Selain harga emas batangan secara umum, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran.
Harga yang tertera sudah mencakup dua komponen, yaitu harga dasar (sebelum pajak) dan harga setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen .
Pajak ini dikenakan bagi pembeli emas batangan yang melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan setiap transaksi pembelian emas fisik di Indonesia harus mengikuti ketentuan ini.
Harga emas batangan bersertifikat Antam bervariasi tergantung pada berat yang dibeli.
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukurannya:
Emas 0,5 gram dijual dengan harga sekitar Rp807.000, sementara dengan pajak penghasilan (PPh) untuk pembelian dengan NPWP, harganya menjadi Rp809.018.
Untuk emas 1 gram, harganya mencapai Rp1.514.000, dan setelah pajak menjadi Rp1.517.785.
Emas 2 gram dijual seharga Rp2.968.000, sedangkan setelah pajak menjadi Rp2.975.420.
Berat 3 gram dibanderol Rp4.427.000, dan setelah pajak mencapai Rp4.438.068.
Untuk 5 gram, harga dasarnya adalah Rp7.345.000, dan setelah pajak menjadi Rp7.363.363.
Emas 10 gram dijual seharga Rp14.635.000, dengan pajak naik menjadi Rp14.671.588.
Berat 25 gram dihargai Rp36.462.000, setelah pajak mencapai Rp36.553.155.
Untuk ukuran 50 gram, harga dasarnya adalah Rp72.845.000, dan setelah pajak menjadi Rp73.027.113.
Emas 100 gram dihargai Rp145.612.000, sedangkan setelah pajak mencapai Rp145.976.030.
Berat 250 gram dibanderol Rp363.765.000, dengan pajak menjadi Rp364.674.413.
Emas 500 gram dijual seharga Rp727.320.000, dan setelah pajak mencapai Rp729.138.300.
Emas 1 kilogram atau 1.000 gram dihargai Rp1.454.600.000, sedangkan setelah pajak menjadi Rp1.458.236.500.
Bagi mereka yang ingin membeli emas, perubahan harga ini bisa menjadi momen yang tepat untuk menyesuaikan strategi investasi.
Emas yang dijual oleh gerai resmi Antam juga dilengkapi dengan sertifikat yang menjamin keasliannya, sehingga memberikan rasa aman bagi konsumen dalam bertransaksi.
Jika Anda berencana membeli emas batangan, salah satu strategi yang bisa dipertimbangkan adalah memilih ukuran lebih besar.
Hal ini karena harga per gram cenderung lebih murah pada ukuran yang lebih besar, sehingga bisa menghemat biaya pembelian.
Namun, Anda juga perlu mempertimbangkan pajak yang dikenakan serta tujuan investasi atau kebutuhan finansial Anda.
Pembelian emas batangan dengan ukuran lebih besar biasanya lebih menguntungkan bagi investor jangka panjang.
Pajak penghasilan yang dikenakan pada transaksi emas batangan bertujuan untuk memastikan agar setiap transaksi tercatat dengan baik dalam sistem perpajakan Indonesia.
Pajak ini membantu meminimalkan risiko transaksi yang tidak tercatat secara resmi serta meningkatkan transparansi dalam perdagangan emas.
Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak ini tidak berlaku, tetapi tetap ada regulasi terkait transaksi pembelian emas fisik yang harus dipatuhi.
Emas batangan seberat 1 kilogram (1000 gram) sering digunakan sebagai acuan utama dalam industri emas, baik untuk transaksi besar maupun sebagai referensi harga pasar.
Harga yang tercatat di atas berlaku di gerai resmi PT Antam, seperti di kantor Pulogadung, Jakarta.
Gerai ini menjamin keaslian dan kualitas emas batangan Logam Mulia (LM) yang dijual, memberikan rasa aman bagi konsumen yang ingin membeli emas dengan harga sesuai dan terjamin kualitasnya.
Penurunan harga emas Antam pada Senin (2/12/2024) dibandingkan Minggu (1/12/2024) diduga dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global yang menunjukkan tren menurun.
Meskipun demikian, emas tetap menjadi pilihan investasi yang populer, terutama sebagai lindung nilai (safe haven) terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.
Dengan fluktuasi harga yang tidak signifikan, pembeli masih memiliki kesempatan untuk berinvestasi dengan harga yang kompetitif.
Harga emas ini dapat dijadikan acuan bagi masyarakat yang ingin memulai atau melanjutkan investasi mereka.