CPNS 2024

Sebentar Lagi tes SKB, Ini Tata Tertib Ujian SKB CPNS 2024, Simak Daftar Benda yang Dilarang

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak materi SKB CPNS 2023 untuk formasi lulusan SMA sederajat yaitu Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara. (Instagram)

SERAMBINEWS.COM  – Dalam jadwal CPNS 2024, disebutkan jika pelaksanaan SKB CPNS 2024 dimulai pada 9-20 Desember 2024.

SKB CPNS ini merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Materi SKB disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jenis tes SKB CPNS yang akan dilakukan oleh peserta nantinya akan disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Selain itu, kamu pun sebagai peserta diwajibkan untuk mematuhi seluruh tata tertib saat pelaksanaan SKB CPNS 2024.

Agar nantinya, kamu tidak terkena sanksi hingga diskualifikasi di tahapan terkahir tes seleksi CPNS tersebut.

Tata Tertib Ujian SKB CPNS 2024

Peserta SKB CPNS 2024 perlu untuk memahami tata tertib yang telah ditetapkan secara resmi oleh BKN.

Mengenai tata tertib ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN telah tertuang di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Dijelaskan di dalam lampiran bahwa terdapat sejumlah tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta seleksi selama mengikuti ujian CAT CPNS 2024.

Berikut rangkumannya secara lengkap yang dapat dijadikan sebagai referensi bagi setiap peserta:

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  9. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

 

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024

Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB CPNS 2024 secara online di laman SSCASN.

Halaman
12

Berita Terkini